Example floating
Example floating
HukumJatim

Ketua Komisi II DPRD Ngawi Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Lahan Pabrik

A. Daroini
×

Ketua Komisi II DPRD Ngawi Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Lahan Pabrik

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi II DPRD Ngawi Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Lahan Pabrik

Ngawi , Memo

– Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi resmi menahan Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ngawi, Winarto, pada Senin (26/5/2025).

Baca Juga: Gedung Baru Univ Islam Syekh Wasil Al Wasil Kota Kediri Diduga Salahi Bestek, Pejabat Belum Bisa Dikonfirmasi

Politikus Partai Golkar ini menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi, yang melibatkan gratifikasi serta manipulasi pajak daerah terkait pengadaan lahan untuk pembangunan pabrik mainan PT GFT Indonesia Investment.

Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi, Susanto Gani, mengonfirmasi penahanan Winarto setelah melalui serangkaian pemeriksaan intensif sebagai tersangka. Sebelumnya, Winarto telah menjalani dua kali pemeriksaan oleh tim penyidik Kejari Ngawi sebelum akhirnya ditahan.

Baca Juga: Sah!! Ahmad Baharuddin Wabup Resmi Dapat SK PLT Bupati Tulungagung

Gratifikasi dan Manipulasi Pajak Jadi Fokus

“Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang ada, Kejari Ngawi menetapkan tersangka W (Winarto) atas kasus dugaan gratifikasi dan manipulasi pajak daerah pengadaan lahan PT GFT Indonesia Investment di Desa Geneng, Kecamatan Geneng pada tahun 2023,” jelas Susanto. Ia menambahkan bahwa tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Ngawi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.