Kasus dugaan gratifikasi dan manipulasi pajak ini telah naik ke tahap penyidikan sejak Maret lalu. Sejak saat itu, tim penyidik telah memeriksa setidaknya 25 saksi, yang meliputi pemilik lahan, perangkat desa setempat, hingga sejumlah aparatur sipil negara dan pejabat negara.
Dari hasil penyidikan awal, tim menemukan adanya tindak pidana gratifikasi dan manipulasi penerimaan pajak daerah. Winarto diduga berperan sebagai fasilitator dalam pengadaan lahan antara pihak perusahaan dengan para pemilik tanah. Namun, Susanto enggan merinci lebih jauh mengenai modus gratifikasi yang dilakukan, karena masih menjadi materi penyidikan.
Aliran Dana Fantastis dan Ancaman Hukuman Berat
Dalam kasus ini, terungkap bahwa perusahaan telah mentransfer dana fantastis sebesar Rp 91 miliar kepada Winarto untuk pengadaan lahan seluas sekitar 19 hektar di Desa Geneng. “Dari keterangan yang disampaikan ke penyidik, memang untuk mempermudah pengadaan lahan. Hanya setelah didalami, bukan seperti itu. Namun kami belum bisa sampaikan detailnya karena masuk materi penyidikan,” tutur Susanto.
Terkait kerugian negara, tim penyidik saat ini masih menghitung total jumlah uang yang diterima oleh Winarto. Dari tangan tersangka, penyidik berhasil menyita uang tunai senilai Rp 200 juta serta empat unit motor Honda PCX.
Baca Juga: Sah!! Ahmad Baharuddin Wabup Resmi Dapat SK PLT Bupati Tulungagung
Winarto disangkakan dengan Pasal 11 juncto Pasal 18 dan Pasal 12 b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021. Dengan pasal ini, Winarto terancam hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. DPRD Ngawi Korupsi, Kasus Gratifikasi Lahan, Manipulasi Pajak Ngawi












