Dikatakan Andi, LAZ tingkat nasional harus terlebih dahulu meminta rekomendasi dari Baznas yang akan melakukan verifikasi terhadap kelayakan lembaga-lembaga amil zakat tersebut. Apabila dinilai layak, maka Baznas akan memberikan rekomendasinya.
“Jika Baznas sudah mengeluarkan rekomendasi, serta berkas pengajuan sudah terpenuhi dan dinyatakan lengkap, kami tidak pernah menolak perpanjangan izin operasional dari LAZ tersebut,” ungkap Andi.
Andi menambahkan, dalam ketentuan UU Nomor 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 333/2015 dijelaskan proses pemberian izin dilakukan dalam jangka waktu paling lama 15 hari kerja sejak tanggal permohonan tertulis diterima.