Example floating
Example floating
Abata

Kemenag Imbau LAZ Segera Urus Perpanjangan Izin Operasional

×

Kemenag Imbau LAZ Segera Urus Perpanjangan Izin Operasional

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Dikatakan Andi, LAZ tingkat nasional harus terlebih dahulu meminta rekomendasi dari Baznas yang akan melakukan verifikasi terhadap kelayakan lembaga-lembaga amil zakat tersebut. Apabila dinilai layak, maka Baznas akan memberikan rekomendasinya.

“Jika Baznas sudah mengeluarkan rekomendasi, serta berkas pengajuan sudah terpenuhi dan dinyatakan lengkap, kami tidak pernah menolak perpanjangan izin operasional dari LAZ tersebut,” ungkap Andi.

Andi menambahkan, dalam ketentuan UU Nomor 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 333/2015 dijelaskan proses pemberian izin dilakukan dalam jangka waktu paling lama 15 hari kerja sejak tanggal permohonan tertulis diterima.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.