NGANJUK, MEMO – H – 3 sebelum panen padi, petani harus segera melaporkan ke pihak PPL atau ke Babinsa setempat. Tujuannya untuk mempermudah pihak BULOG melakukan pengambilan barang sampai dengan pembayaranya kepada petani biar bisa tepat waktu.
Himbauan itu seperti disampaikan Pimpinan Cabang Bulog Kediri, Harisun ,kepada wartawan memo.co.id menjelaskan karena akhir akhir ini banyak keluhan dari petani bermunculan soal sulitnya menjual panenan padi ke BULOG termasuk soal pembayaranya juga tidak bisa cash alias jatuh tempo sampai satu minggu baru terbayar.
Baca Juga: Kondisi Situs Peradaban Jawa Kuno Di Baron Kurang Terawat, Begini Tanggapan Pemerhati Budaya....
Menepis persoalan itu , Harisun, memberi arahan kepada para petani lewat wawancara dengan para awak media bahwa data masuk dari PPL dan BABINSA ke BULOG wajib H-3 sebelum panen dimulai.
” BULOG tidak bisa menerima laporan dadakan dari petani. Semua by data dan by sestem. Tidak bisa srampangan. Jadi kalau ada pemeriksaan data dari lembaga auditor benar benar valid dan akuntabel,” ujar Harisun juga.
Satu lagi hal urgent disampaikan Harisun saat ditemui di ruang kerjanya hari ini ( Rabu,11/03/2026) proses pembelian gabah kering panen ( GKP ) melibatkan mitra BULOG yang sudah ditunjuk. Dari mitra diproses menjadi beras selanjutnya dijual ke BULOG.












