
Angka ini dianggap sebagai kerugian akibat gratifikasi atau suap yang diterima terdakwa dalam perkara ini. [01:15]
Jaksa menegaskan bahwa jika dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan inkrah uang pengganti tersebut belum dilunasi, maka harta benda terdakwa akan disita untuk menutupi kekurangan tersebut.
Namun, jika harta bendanya tetap tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka Sutrisno harus menjalani tambahan pidana penjara sebagai pengganti hukuman finansial tersebut. [01:29]
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para penyelenggara negara mengenai konsekuensi hukum dari praktik penerimaan hadiah yang menggerakkan seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.
Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda nota pembelaan (pleidoi) dari pihak terdakwa maupun penasihat hukumnya pada pekan depan.
Baca Juga: Terbukti Korupsi, Kades Pojok Wates Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp600 Juta
FAQ
Jaksa menuntut hukuman penjara selama 9 tahun.
Terdakwa dituntut denda sebesar Rp1 miliar atau tambahan kurungan 190 hari jika tidak mampu membayar.
Nilai uang pengganti yang harus dibayarkan sebesar Rp3.516.000.000.
Harta bendanya akan disita dan dilelang oleh Jaksa, atau diganti dengan tambahan hukuman penjara.












