Jakarta, Memo.co.id
Istri tersangka korupsi e-KTP Setya Novanto bernama Deisti Astriani Tagor, dicekal ke luar negeri oleh Imigrasi. Pencekalan Imigrasi terhadap istri NOvanto tersebut atas permintaan KPK. KPK beralasan, Deishti Tagor sebagai saksi kasus korupsi dan rawan untuk melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Baca Juga: KPK Dalami Modus Ancaman Surat Mundur Terhadap Sembilan Pejabat Pemkab Tulungagung
Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Agung Sampurno mengatakan surat dari KPK diterima pada 21 November 2017. Sejak saat itu pula, Ditjen Imigrasi mencekal istri Setya Novanto.












