Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan perburuan terhadap pelaku lain yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Individu tersebut diyakini memiliki peran krusial dalam memasok unit-unit mobil ilegal kepada AH dan anggota sindikat lainnya.
“Adapun aktor utama dalam kasus ini adalah oknum anggota Ormas GRIB Jaya Kabupaten Serang,” sambung Kombes Dian. “Jadi, seluruh 13 unit kendaraan yang telah diperjualbelikan tersebut diperoleh dari seorang pemasok yang kini tengah kami buru,” jelasnya.
Kombes Dian menegaskan bahwa atas perbuatan melawan hukum yang telah mereka lakukan, para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal yang relevan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk Pasal 372 juncto Pasal 55 mengenai penggelapan dan turut serta melakukan tindak pidana, serta Pasal 56 juncto Pasal 480 dan Pasal 481 terkait dengan penadahan dan penjualan barang hasil kejahatan.
“Para pelaku terancam hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara atas perbuatan mereka,” pungkas Kombes Dian, menandakan komitmen Polda Banten dalam memberantas praktik perdagangan mobil bodong yang merugikan masyarakat dan perusahaan pembiayaan.












