Example floating
Example floating
PeristiwaHukum

Gembong Ormas GRIB Jaya Waringinkurung Diciduk Polisi, Terlibat Sindikat Mobil Bodong yang Meresahkan

A. Daroini
×

Gembong Ormas GRIB Jaya Waringinkurung Diciduk Polisi, Terlibat Sindikat Mobil Bodong yang Meresahkan

Sebarkan artikel ini
Gembong Ormas GRIB Jaya Waringinkurung Diciduk Polisi, Terlibat Sindikat Mobil Bodong yang Meresahkan

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan perburuan terhadap pelaku lain yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Individu tersebut diyakini memiliki peran krusial dalam memasok unit-unit mobil ilegal kepada AH dan anggota sindikat lainnya.

“Adapun aktor utama dalam kasus ini adalah oknum anggota Ormas GRIB Jaya Kabupaten Serang,” sambung Kombes Dian. “Jadi, seluruh 13 unit kendaraan yang telah diperjualbelikan tersebut diperoleh dari seorang pemasok yang kini tengah kami buru,” jelasnya.

Baca Juga: Laksanakan Tugas Kemanusiaan, Babinsa Koramil 02 Pesantren / Kodim 0809 Kediri Amankan dan Evakuasi ODGJ di Kelurahan Tempurejo

Kombes Dian menegaskan bahwa atas perbuatan melawan hukum yang telah mereka lakukan, para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal yang relevan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk Pasal 372 juncto Pasal 55 mengenai penggelapan dan turut serta melakukan tindak pidana, serta Pasal 56 juncto Pasal 480 dan Pasal 481 terkait dengan penadahan dan penjualan barang hasil kejahatan.

“Para pelaku terancam hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara atas perbuatan mereka,” pungkas Kombes Dian, menandakan komitmen Polda Banten dalam memberantas praktik perdagangan mobil bodong yang merugikan masyarakat dan perusahaan pembiayaan.

Baca Juga: Pasca Insiden Pengendara Sepeda Motor Tertemper KA Brantas di Perlintasan JPL 265 KM 172+762 Petak Jalan Kras–Ngadiluwih,PT KAI Daop 7 Madiun Ingatkan Rambu Tanda Dahulukan Laju KA

Mobil Bodong, Ormas GRIB Jaya