Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
PeristiwaHukum

Gembong Ormas GRIB Jaya Waringinkurung Diciduk Polisi, Terlibat Sindikat Mobil Bodong yang Meresahkan

A. Daroini
×

Gembong Ormas GRIB Jaya Waringinkurung Diciduk Polisi, Terlibat Sindikat Mobil Bodong yang Meresahkan

Sebarkan artikel ini
Gembong Ormas GRIB Jaya Waringinkurung Diciduk Polisi, Terlibat Sindikat Mobil Bodong yang Meresahkan

Serang, Memo |Memo Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil meringkus seorang tokoh sentral dari organisasi masyarakat (Ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya dengan inisial AH (33). Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan terkait kasus perdagangan kendaraan ilegal atau yang dikenal dengan istilah “mobil bodong”.

AH, yang menjabat sebagai ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GRIB Jaya untuk wilayah Waringinkurung, Kabupaten Serang, menjadi salah satu dari sebelas individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan berhasil diamankan oleh aparat kepolisian Polda Banten dalam operasi pemberantasan sindikat kejahatan ini.

Baca Juga: Laksanakan Tugas Kemanusiaan, Babinsa Koramil 02 Pesantren / Kodim 0809 Kediri Amankan dan Evakuasi ODGJ di Kelurahan Tempurejo

Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, menjelaskan bahwa penangkapan AH dilakukan setelah yang bersangkutan terbukti melakukan aktivitas jual beli kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dengan dokumen kepemilikan yang sah. Kendaraan-kendaraan tersebut kuat dugaan merupakan hasil dari tindak penggelapan yang dilakukan dari berbagai perusahaan pembiayaan (leasing).

“Total ada sebelas pelaku yang berhasil kita amankan dalam kasus ini. Mereka merupakan bagian dari jaringan terstruktur yang melakukan jual beli mobil bodong, yang diduga kuat sumbernya adalah penggelapan dari perusahaan leasing,” ungkap Kombes Dian kepada JPNN Banten, Jumat (16/5/2025).

Baca Juga: Pasca Insiden Pengendara Sepeda Motor Tertemper KA Brantas di Perlintasan JPL 265 KM 172+762 Petak Jalan Kras–Ngadiluwih,PT KAI Daop 7 Madiun Ingatkan Rambu Tanda Dahulukan Laju KA

Lebih lanjut, Kombes Dian memaparkan bahwa sindikat ini telah berhasil mengedarkan sebanyak 13 unit mobil bodong yang sebagian besar dijual ke wilayah Lampung. Modus operandi yang digunakan adalah dengan menawarkan kendaraan tanpa surat-surat resmi dengan harga yang jauh lebih rendah dari harga pasar pada umumnya.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan perburuan terhadap pelaku lain yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Individu tersebut diyakini memiliki peran krusial dalam memasok unit-unit mobil ilegal kepada AH dan anggota sindikat lainnya.

Baca Juga: Motif Cemburu, Pria di Tulungagung Nekat Bakar Rumah Pacar Hingga Kerugian Ditaksir Rp 300 Juta

“Adapun aktor utama dalam kasus ini adalah oknum anggota Ormas GRIB Jaya Kabupaten Serang,” sambung Kombes Dian. “Jadi, seluruh 13 unit kendaraan yang telah diperjualbelikan tersebut diperoleh dari seorang pemasok yang kini tengah kami buru,” jelasnya.

Kombes Dian menegaskan bahwa atas perbuatan melawan hukum yang telah mereka lakukan, para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal yang relevan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk Pasal 372 juncto Pasal 55 mengenai penggelapan dan turut serta melakukan tindak pidana, serta Pasal 56 juncto Pasal 480 dan Pasal 481 terkait dengan penadahan dan penjualan barang hasil kejahatan.

“Para pelaku terancam hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara atas perbuatan mereka,” pungkas Kombes Dian, menandakan komitmen Polda Banten dalam memberantas praktik perdagangan mobil bodong yang merugikan masyarakat dan perusahaan pembiayaan.

Mobil Bodong, Ormas GRIB Jaya