Example floating
Example floating
Hukum

Dugaan Korupsi Bank Jatim Rp25 miliar, Libatkan Perusahaan Leasing Surabaya , Diungkap Kejati Jatim

A. Daroini
×

Dugaan Korupsi Bank Jatim Rp25 miliar, Libatkan Perusahaan Leasing Surabaya , Diungkap Kejati Jatim

Sebarkan artikel ini

“Dokumen kelengkapan permohonan pembiayaan, seperti rekening gaji dari Bank Permata, surat pengangkatan sebagai karyawan PT Astra Sedaya Finance Surabaya I, semuanya tidak sesuai. Diduga semuanya dipalsukan,” ujarnya.

Beberapa tanda tangan pemohon pembiayaan juga tidak ditandatangani oleh karyawan yang bersangkutan. Bahkan terdapat nomor ID Card karyawan yang diajukan dalam permohonan pembiayaan tidak terdaftar dalam sistem data PT Astra Sedaya Finance Surabaya I.

Baca Juga: Jaksa Tuntut Sutrisno Sembilan Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp3,5 Miliar

Menurut Fathur, proses pembiayaan multiguna kepada karyawan PT Astra Sedaya Finance Surabaya I tidak sesuai dengan ketentuan pemberian pembiayaan yang diatur oleh Pedoman pembiayaan Bank Jatim.

“Tersangka Ario Ardianzah tidak melaksanakan tugasnya sebagai analis PT Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo. Pemberian kredit yang tidak sesuai dengan prosedur tersebut mengakibatkan kredit macet, dengan outstanding per 31 Agustus 2021 sebesar Rp25.573.332.149,00 atau Rp25 miliar lebih,” ucapnya.

Baca Juga: Jaksa Tuntut Bendahara PKD Sutrisno 9 Tahun Penjara Kasus Suap Perangkat Desa di Kediri, Imam Jamiin dan Darwanto 7 Tahun Penjara

Ini merupakan perkara korupsi kedua di Bank Jatim dengan modus kredit fiktif yang ditangani Kejati Jatim dalam kurun waktu setahun terakhir.

Sebelumnya, Kejati Jatim mengungkap kasus korupsi kredit fiktif di Bank Jatim Cabang Kepanjen, Kabupaten Malang, yang menurut perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jatim telah merugikan negara sebesar Rp170 miliar.

Baca Juga: Gedung Baru Univ Islam Syekh Wasil Al Wasil Kota Kediri Diduga Salahi Bestek, Pejabat Belum Bisa Dikonfirmasi

Dalam perkara tersebut, Kejati Jatim menetapkan sebanyak enam tersangka. Beberapa tersangka di antaranya saat ini telah memasuki proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.