Example floating
Example floating
Hukum

Dugaan Korupsi Bank Jatim Rp25 miliar, Libatkan Perusahaan Leasing Surabaya , Diungkap Kejati Jatim

A. Daroini
×

Dugaan Korupsi Bank Jatim Rp25 miliar, Libatkan Perusahaan Leasing Surabaya , Diungkap Kejati Jatim

Sebarkan artikel ini
Dugaan Korupsi Bank Jatim Rp25 miliar, Libatkan Perusahaan Leasing Surabaya . Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengungkap dugaan kasus korupsi di PT Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo senilai Rp25 miliar.Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Fathur Rohman menginformasikan dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bank Jatim itu.

“Masing-masing tersangka bernama Yuniwati Kuswandari, usia 60 tahun, warga Desa Sepande, Kecamatan Candi, Sidoarjo, dan Ario Ardianzah, usia 38 tahun, warga Kecamatan Sukolilo, Surabaya. Malam ini langsung kami tahan,” katanya melalui keterangan tertulis di Surabaya, Rabu.

Baca Juga: Jaksa Tuntut Sutrisno Sembilan Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp3,5 Miliar

Tersangka Yuniwati merupakan pengelola kantin di PT Astra Sedaya Finance Surabaya I. Namun, dia sebelumnya tercatat sejak 1993 pernah bekerja sebagai staf finance & banking di PT Astra Sedaya Finance Surabaya I hingga pensiun tahun 2016.

Sedangkan tersangka Ario Ardianzah adalah analis pembiayaan di Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo.

Baca Juga: Jaksa Tuntut Bendahara PKD Sutrisno 9 Tahun Penjara Kasus Suap Perangkat Desa di Kediri, Imam Jamiin dan Darwanto 7 Tahun Penjara

Penyidik Kejati Jatim mengungkap tersangka Yuniwati mengajukan pembiayaan multiguna kepada PT Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo menggunakan nama-nama karyawan PT Astra Sedaya Finance Surabaya I.

Persyaratan pembiayaan disediakan oleh Yuniwati dengan meminta salinan kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK) dan kartu identitas (ID Card) karyawan yang mengajukan permohonan.

Baca Juga: Gedung Baru Univ Islam Syekh Wasil Al Wasil Kota Kediri Diduga Salahi Bestek, Pejabat Belum Bisa Dikonfirmasi

Sejumlah dokumen sebagai persyaratan kelengkapan permohonan pembiayaan, di antaranya slip gaji dan surat rekomendasi, diperoleh tersangka Yuniwati  melalui Hendrik, selaku Manager Cabang PT Astra Sedaya Finance Surabaya I.

Fathur memastikan Manager Cabang PT Astra Sedaya Finance Surabaya I Hendrik juga telah ditetapkan sebagai tersangka dengan status daftar pencarian orang (DPO) atau buron.