- Persidangan kasus korupsi pengisian perangkat desa di Kediri mengungkap aliran dana sebesar Rp130 juta kepada Camat Banyakan.
- Meski sempat mengelak, terdakwa akhirnya mengakui penerimaan uang tersebut dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya
Fakta Sidang Korupsi Perangkat Desa Kabupaten Kediri Terbaru
Sidang lanjutan dugaan suap jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Kediri kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang mengungkap fakta mengejutkan mengenai keterlibatan oknum pejabat kecamatan.
Dalam persidangan yang berlangsung secara emosional tersebut, Camat Banyakan akhirnya memberikan pengakuan terkait penerimaan dana ratusan juta rupiah yang sebelumnya sempat ia bantah di hadapan penyidik.
Baca Juga: KPK Selidiki Asal Muasal Uang Setoran Belasan Kepala Dinas Untuk Bupati Tulungagung
Dinamika persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mendadak tegang saat majelis hakim mencecar saksi dan terdakwa terkait aliran dana operasional ilegal dalam seleksi perangkat desa.
Hari Utomo, yang menjabat sebagai Camat Banyakan, menjadi sorotan utama setelah terpojok oleh keterangan saksi-saksi lain yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Hari Utomo mengakui bahwa dirinya menerima uang sebesar Rp130 juta. Uang tersebut diketahui berasal dari setoran para kepala desa yang wilayahnya menyelenggarakan pengisian lowongan perangkat desa pada tahun 2023.
Berdasarkan fakta persidangan, aliran dana ini merupakan bagian dari “permufakatan jahat” untuk meloloskan calon tertentu dengan tarif yang sudah ditentukan sebelumnya.
Baca Juga: Terbukti Korupsi, Kades Pojok Wates Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp600 Juta
Menariknya, sebelum pengakuan ini muncul, Hari Utomo sempat bersikukuh tidak menerima uang tersebut. Namun, ia tidak dapat mengelak ketika dikonfrontasi dengan bukti pengembalian uang ke pihak kejaksaan.
Saat ditanya hakim mengenai alasan pengembalian jika merasa tidak menerima, Hari memberikan jawaban yang mengundang tanda tanya. Ia berkilah bahwa pengembalian uang tersebut dilakukan atas dasar “tanggung jawab seorang pemimpin,” bukan karena mengakui adanya tindak pidana suap.
Data yang terungkap dalam sidang merinci bahwa untuk formasi di luar Sekretaris Desa (Sekdes), pungutan dipatok senilai Rp36 juta per formasi. Sementara untuk posisi Sekdes, angka yang diminta mencapai Rp46 juta.
Khusus di wilayah Kecamatan Banyakan, uang yang terkumpul dari para kepala desa diserahkan melalui pihak perantara sebelum akhirnya mendarat di kantong Camat. Tidak hanya Camat, aliran dana ini diduga juga mengalir ke sejumlah oknum Forkopimcam lainnya dengan nominal yang bervariasi.
Hakim pun sempat mempertanyakan integritas moral para pejabat yang terlibat dalam skema ini. “Lhoo untuk apa mengembalikan? Uang apa itu?” ujar majelis hakim dengan nada heran merespons pengakuan Hari Utomo yang mengembalikan dana tanpa mengakui asal-usulnya secara jujur di awal.
Kasus suap massal ini melibatkan setidaknya 163 desa di Kabupaten Kediri dengan total kerugian atau nilai suap yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Pengakuan Camat Banyakan ini menjadi pintu masuk penting bagi jaksa untuk mendalami sejauh mana keterlibatan pejabat di level yang lebih tinggi dalam struktur pemerintahan daerah Kabupaten Kediri.
Persidangan ini dijadwalkan akan terus berlanjut dengan menghadirkan saksi-saksi kunci lainnya, termasuk kemungkinan pemanggilan pejabat teras di lingkungan Pemkab Kediri. Kasus ini menjadi alarm keras bagi tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan transparan, sekaligus membuktikan bahwa praktik jual beli jabatan masih menjadi bayang-bayang hitam dalam sistem birokrasi daerah.












