Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
KEDIRI RAYA

Dikonfrontir 5 Kades, Nyali Camat Banyakan Kediri Hari Utomo, Ciut Tak Berkutik Ngaku Terima Suap

A. Daroini
×

Dikonfrontir 5 Kades, Nyali Camat Banyakan Kediri Hari Utomo, Ciut Tak Berkutik Ngaku Terima Suap

Sebarkan artikel ini
camat banyakan hari utomo di pengadilan tindak pidana korupsi

Kediri, Memo
Setelah tiga kali sidang konfrontir antara camat dengan kepala desa, Camat Banyakan Hari Utomo, tidak bisa mengelak. Dia mengakui menerima dan menyimpan tas kresek berisi uang 130 juta. Uang tersebut disimpan dalam lemari kerjanya.

” Ya, saya menyimpan tas kresek tersebut ke lemari kerja saya. Saya takut,” kata Camat Banyakan Hari Utomo, saat dicecar pertanyaan oleh Heri Pranoto, Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga: Terduga Pelaku Arisan Online Kediri Diamankan Polisi Usai Mediasi Alot

Pengakuan Camat Banyakan Hari Utomo di sidang konfrontasi tersebut, berlangsung Selasa, tengah malam. Saidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, dimulai pukul 19.30 WIB berlangsung hingga 22.30 WIB.

Hari Utomo tidak bisa mengelak, setelah 5 kepala desa di Banyakan, dihadirkan dalam persidangan pemeriksaan saksi lanjutan. Yakni agenda konfrontasi, menghadapkan beberapa pihak dalam satu waktu pemeriksaan.

Baca Juga: Kota Kediri Bidik Tuan Rumah Porprov Jatim 2029 Sport Tourism Kediri Dongkrak Ekonomi Kota

Dalam sidang kemarin, jaksa menghadirkan Kades Jatirejo, Mohammad Siddig, Kades Ngablak Santoso, Kades BanyakanInti Wahyuni, Kades Jabon Febriyanto dan Kades Parang Daryono.

Dari 5 kepala desa itu, empat kades terlihat hati hati dan enggan berkonfrontasi langsung dengan Camat banyakan Hari Utomo. Sedang satu kades, yakni Kades Parang Daryono, berbicara apa adanya.

Baca Juga: Pelatihan Penanganan Stroke Tenaga Kesehatan Kediri Tekan Risiko Kematian

Semula, jaksa memintai keterangan pada Kades Mohammad Sodig. Kades Jatirejo itu, mengaku mengetahui keberadaan tas kresek yang diletakkan di atas meja kerja Camat Hari Utomo.

Ketika ditanya uang apa, Kades Mohammad Sodig menjawab , ” mungkin untuk pengondisian.” Setelah disela hakim, untuk tidak menggunakan istilah mungkin, kepala desa Jatorejo itu menjawab tidak tahu.

Demikian juga, Kades Ngablak Santoso dan Kades Banyakan Inti Wahyuni, mengaku tahu keberadaan tas kresek di atas meja kerja Camat Banyakan. Beberapa kepala desa lainnya di wilayah Banyakan, yang dihadirkan di persidangan itu, menngaku mengetahui keberadaan tas kresek.

Namun, ketika ditanya untuk apa uang yang dibungkus dalam tas kresek tersebut, hanya kades Jatirejo yang membuka jawaban mungkin untuk koordinasi. Lainnya, mengaku tidak tahu.

Mereka yang mengaku tidak tahu, diantaranya adalah Kades Banyakan Inti Wahyuni, Kades Ngablak Santoso dan Kades Jabon Febriyanto. Sedang Kades Parang Darsono, mengetahui keberadaan uang dalam tas kresek itu adalah untuk syukuran.

Giliran Camat Banyakan ditanya jaksa Hari Pranoto, SH, Hari Utomo menjelaskan bahwa uang dalam tas kresek itu, selama ini disimpan dalam lemari kerja. Camat Hari Utomo baru mengetahui jika tas kresek itu berisi uang, baru baru ini. Sebelumnya, sejak kejadian tas kresek di atas meja, langsung disimpan ke lemari kerja.

Begitu juga, saat ditanya apakah uang yang disetorkan ke negara melalui Kejaksaan Negeri Kediri itu, juga uang dalam tas kresek tersebut, Camat Banyakan tersebut menjawab tidak. ” Saya pinjam uang ke teman di kantor dan keluarga,” katanya.

Meski begitu, Jaksa penuntut umum, Hari Pranoto, SH mempertegas apakah uang dalam tas kresek itu dalam penguasaannya. Dan apakah, Camat Banyakan menerima uang dari para kades dari suap perangkat desa, Hari Utomo, menjawab, ya. ” Ya, saya takut,” kata Camat Banyakan Hari Utomo.

Camat Banyakan terlihat tak bernyali, ketikda didesak oleh jaksa penuntut umum, hingga mengakui menerima uang dari para kepala desa di Banyakan.

Namun, jawaban dan cerita Camat Banyakan tidak masuk akal, karena, kejadian pada 2024, namun plastik kresek berisi uang Rp. 130 juta baru dibuka, menjelang sidang pengadilan 2026, nampaknya persidangan kosupsi jual beli perangkat desa ini, akan berdampak, setelah putusan pengadilan nanti.