Blitar, Memo co.id
Dugaan pencemaran lingkungan kembali mengemuka di Kabupaten Blitar. Kali ini, sorotan warga tertuju pada sebuah industri rumahan berskala pabrik pengolahan makanan ringan sejenis bakso goreng (basreng) yang beroperasi di sepanjang Jalan Raya Dandong, Kecamatan Srengat.
Baca Juga: Budayawan Jatim Dorong Pemerintah Wajibkan Indonesia Raya 3 Stanza di Upacara dan Media
Warga setempat menduga aktivitas produksi pabrik tersebut menghasilkan limbah cair yang dibuang langsung ke saluran air permukiman tanpa melalui proses pengolahan yang layak. Limbah cair itu dilaporkan mengalir melalui selokan lingkungan dan berdampak pada sedikitnya dua kelurahan, yakni Kelurahan Dandong dan Kelurahan Kauman.
Menurut keterangan warga, limbah yang dibuang berwarna keruh, berbau menyengat, dan kerap muncul pada jam-jam tertentu saat aktivitas produksi berlangsung. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat karena dikhawatirkan mencemari lingkungan, mengganggu kesehatan, serta merusak kualitas air di sekitar permukiman.
Baca Juga: Program MBG Resmi Bergulir di Sananwetan, SPPG Sananwetan Gedog 3 Jangkau 13 Sekolah
“Air selokan sering berubah warna dan baunya menyengat. Kami menduga ini berasal dari aktivitas produksi pabrik basreng tersebut,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Lebih jauh, warga juga mempertanyakan legalitas perizinan usaha dan pengelolaan lingkungan dari industri rumahan tersebut. Berdasarkan penelusuran awal dan informasi yang beredar di masyarakat, usaha tersebut diduga belum mengantongi izin lingkungan resmi, seperti dokumen UKL-UPL atau SPPL, serta tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang sesuai standar.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka aktivitas pembuangan limbah cair ke saluran umum berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum yang Berpotensi Dilanggar:
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Pasal 60: Setiap orang dilarang melakukan pembuangan limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin.
- Pasal 98 ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan hidup dapat dipidana penjara.
- Pasal 99 ayat (1): Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan pencemaran lingkungan hidup dapat dikenai sanksi pidana.
- Pasal 104: Pembuangan limbah tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:
- Setiap pelaku usaha wajib memiliki Persetujuan Lingkungan (UKL-UPL atau SPPL) serta melakukan pengelolaan limbah sesuai baku mutu yang ditetapkan.
Warga berharap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Blitar, Satpol PP, serta aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan inspeksi lapangan, uji sampel limbah, dan penertiban perizinan usaha tersebut.
Masyarakat juga meminta agar pemerintah bertindak tegas demi melindungi lingkungan dan kesehatan warga, serta mencegah praktik pembuangan limbah sembarangan yang berpotensi merusak ekosistem dan mencederai hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.**












