Example floating
Example floating
BLITAR

Dugaan Pencemaran Lingkungan Kembali Mencuat di Blitar, Limbah Industri Basreng Resahkan Warga

Prawoto Sadewo
×

Dugaan Pencemaran Lingkungan Kembali Mencuat di Blitar, Limbah Industri Basreng Resahkan Warga

Sebarkan artikel ini

Dasar Hukum yang Berpotensi Dilanggar:

1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Baca Juga: Satu Komando! PSHT Blitar Tegaskan Legalitas, Dorong Forkopimda Ambil Langkah Nyata

  • Pasal 60: Setiap orang dilarang melakukan pembuangan limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin.
  • Pasal 98 ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan hidup dapat dipidana penjara.
  • Pasal 99 ayat (1): Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan pencemaran lingkungan hidup dapat dikenai sanksi pidana.
  • Pasal 104: Pembuangan limbah tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:

  • Setiap pelaku usaha wajib memiliki Persetujuan Lingkungan (UKL-UPL atau SPPL) serta melakukan pengelolaan limbah sesuai baku mutu yang ditetapkan.

Warga berharap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Blitar, Satpol PP, serta aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan inspeksi lapangan, uji sampel limbah, dan penertiban perizinan usaha tersebut.

Baca Juga: Elim Tyu Samba Gaungkan Semangat Kartini, Perempuan Harus Jadi Motor Perubahan

Masyarakat juga meminta agar pemerintah bertindak tegas demi melindungi lingkungan dan kesehatan warga, serta mencegah praktik pembuangan limbah sembarangan yang berpotensi merusak ekosistem dan mencederai hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.**

 

Baca Juga: Dari Emansipasi ke Prestasi: PERWOSI Blitar Hidupkan Semangat Kartini Lewat Futsal