Jakarta, Memo.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022. Dalam perkembangan terbaru, KPK memanggil Wakil Bupati Situbondo, Ulfiyah (U), sebagai saksi.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama U, Wakil Bupati Situbondo,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta pada Selasa (20/5/2025).
Baca Juga: Anwar Sadad Mangkir Panggilan KPK Kedua Kalinya Terkait Kasus Dana Hibah Jatim
Selain Ulfiyah, penyidik KPK juga memanggil seorang anggota DPRD Provinsi Jawa Timur berinisial Z, yang diketahui bernama Zeiniye, untuk diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK.
Sejumlah Saksi Lain Ikut Diperiksa
Budi Prasetyo menambahkan, KPK turut memeriksa sejumlah saksi lain di dua lokasi berbeda. Sepuluh saksi diperiksa di Polres Pasuruan, terdiri dari pihak swasta berinisial FF dan AAH, wiraswasta AR dan A, karyawan swasta BI, pensiunan HA, perawat KH, notaris AHH, serta staf Wakil Ketua DPRD Jatim 2021-2023 Anwar Sadad berinisial MH, dan Direktur PT Sidogiri Pandu Utama MLH.
Baca Juga: Waspada Modus Baru Narkoba Cair Dalam Vape Incar Generasi Muda Indonesia
Sementara itu, delapan saksi lainnya diperiksa di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur. Mereka semua memiliki latar belakang pernah atau sedang bekerja di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jatim, dengan inisial BJ, ES, MN, AB, J, HCB, SHP, dan NAR.
Pengembangan Kasus dan Penetapan Tersangka
Sebelumnya, pada 12 Juli 2024, KPK telah mengumumkan penetapan 21 tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dana hibah ini. Dari jumlah tersebut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.
Baca Juga: Kepergok Hendak Cabuli Nenek 82 Tahun, Pria di Gowa Nyaris Diamuk Massa
Empat tersangka penerima suap terdiri dari tiga penyelenggara negara dan satu staf penyelenggara negara. Sedangkan 17 tersangka pemberi suap mencakup 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara. Penyidikan kasus ini terus bergulir untuk mengungkap peran serta pihak-pihak terkait dalam praktik korupsi dana hibah di Jawa Timur. Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Wabup Situbondo, Penanganan Korupsi Jatim












