Jakarta, Memo.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022. Dalam perkembangan terbaru, KPK memanggil Wakil Bupati Situbondo, Ulfiyah (U), sebagai saksi.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama U, Wakil Bupati Situbondo,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta pada Selasa (20/5/2025).
Baca Juga: Anwar Sadad Mangkir Panggilan KPK Kedua Kalinya Terkait Kasus Dana Hibah Jatim
Selain Ulfiyah, penyidik KPK juga memanggil seorang anggota DPRD Provinsi Jawa Timur berinisial Z, yang diketahui bernama Zeiniye, untuk diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK.
Sejumlah Saksi Lain Ikut Diperiksa
Budi Prasetyo menambahkan, KPK turut memeriksa sejumlah saksi lain di dua lokasi berbeda. Sepuluh saksi diperiksa di Polres Pasuruan, terdiri dari pihak swasta berinisial FF dan AAH, wiraswasta AR dan A, karyawan swasta BI, pensiunan HA, perawat KH, notaris AHH, serta staf Wakil Ketua DPRD Jatim 2021-2023 Anwar Sadad berinisial MH, dan Direktur PT Sidogiri Pandu Utama MLH.
Baca Juga: Terbukti Korupsi, Kades Pojok Wates Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp600 Juta












