Example floating
Example floating
Hukum-Kriminal

Gembong Sisik Trenggiling Dicokok! Kemenhut Seret Tersangka ke Meja Hijau

Avatar
×

Gembong Sisik Trenggiling Dicokok! Kemenhut Seret Tersangka ke Meja Hijau

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Perdagangan ilegal satwa dilindungi kembali memakan korban. Penyidik Balai Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan Wilayah Sumatra tak tinggal diam. Mereka berhasil membekuk AS (45), tersangka kasus perdagangan ilegal sisik trenggiling, dan menyerahkannya ke Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara. Langkah ini diambil setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) pada 26 Februari 2025.

Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada 4 Maret 2025, menandai babak baru dalam upaya penegakan hukum terhadap perdagangan satwa langka. Barang bukti yang diserahkan tak main-main: 9 kardus berisi 322 kilogram sisik trenggiling, 1 unit mobil, dan sejumlah barang bukti lainnya.

Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas penyimpanan dan perdagangan sisik trenggiling di Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara, pada 11 November 2024.

“Berdasarkan laporan tersebut, kami bersama Polda Sumatera Utara melakukan operasi di Jl. Jenderal Ahmad Yani, Kisaran, dan berhasil menangkap AS (45). Tersangka diduga akan mengirimkan 9 kardus berisi 322 kilogram sisik trenggiling menggunakan bus milik PT R,” jelas Dwi Januanto, Kamis (6/3/2025).

Total barang bukti dalam kasus ini mencapai 1,2 ton sisik trenggiling, menjadikannya salah satu kasus perdagangan satwa liar terbesar di Sumatra Utara. Penyidik Gakkum Kehutanan menjerat AS (45) dengan pasal berlapis, yang mengancam hukuman pidana hingga 15 tahun penjara.

Pasal-pasal tersebut antara lain Pasal 40A ayat (1) huruf f jo. Pasal 21 ayat (2) huruf c UU No. 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta sejumlah peraturan turunannya.

Dwi Januanto menegaskan bahwa kejahatan perdagangan satwa liar merupakan ancaman serius bagi kelestarian keanekaragaman hayati dan ekosistem, serta berpotensi menjadi bagian dari jaringan kejahatan terorganisir lintas negara.

Baca Juga  Turis Prancis di Muara Baru Jadi Korban Penodongan! Polisi Gerak Cepat, 3 Pelaku Diciduk

“Kasus ini membuktikan bahwa perdagangan ilegal satwa liar masih menjadi ancaman nyata bagi keanekaragaman hayati kita. Sisik trenggiling merupakan salah satu komoditas ilegal lintas negara yang paling banyak diperdagangkan,” ungkapnya.

“Kami akan terus membongkar jaringan kejahatan ini, serta berkoordinasi dengan otoritas internasional untuk menindak perdagangan ilegal satwa liar yang kerap melibatkan aktor lintas negara,” tambahnya.

Gakkum Kehutanan akan terus mengawal kasus ini hingga seluruh pelaku jaringan perdagangan satwa liar berhasil dibekuk. Penegakan hukum ini tidak hanya untuk melindungi keanekaragaman hayati, tetapi juga untuk mencegah kejahatan transnasional yang merugikan ekosistem.