Peredaran narkoba di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) kian membahayakan. Hal itu dibuktikan dengan hasil tangkapan Polda Sumsel, bersama jajaran Polrestabes dan Polres, pada pekan pertama bulan Maret 2022.
Selama sepekan di awal bulan Maret 2022 ini, Polda Sumsel dan jajaran Polrestabes serta Polres, mampu meringkus 58 tersangka kasus tindak pidana narkoba di wilayah Sumsel. Mereka merupakan bandar, pengedar dan pengguna narkoba.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, bahwa pada awal bulan Maret 2022 Polda Sumsel terus meningkatkan kinerja pengungkapan kasus. “Pekan pertama di Maret 2022 ini anggota kita berhasil mengungkap 47 kasus narkoba, dengan menangkap 58 tersangka,” ujarnya, Senin (7/3/2022).
Dari 58 tersangka ada satu orang bandar, 55 pengedar, dan dua orang pemakai. Sedangkan dari tangan para pelaku juga disita barang bukti narkotika berupa sabu sebanyak 4,4 kg, ganja sebanyak 11,2 kg, dan ekstasi sebanyak 1.260 butir.
“Di pekan pertama Maret ini ada dua Polres yang nihil ungkap kasus menurut data yang kita terima, kedua Polres tersebut yakni Polres Ogan Ilir (OI), dan Polres Empat Lawang,” terangn Supriadi.
Dari barang bukti yang disita seperti sabu, ganja dan ekstasi, maka aparat kepolisian telah berhasil menyelamatkan setidaknya 40.258 anak bangsa dari jeratan barang haram narkoba yang makin merajalela.
“Kita akan terus berusaha memastikan generasi muda aman dari jeratan barang haram narkoba, dengan melakukan pengungkapan kasus hingga menekan peredarannya hingga ke akarnya,” jelasnya.