Jakarta, Memo.co.id
Pengangkatan M. Yusi Abdhian sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Kalimantan Tengah kembali menuai sorotan tajam. Pengamat kebijakan publik yang juga merupakan akademisi Universitas KH. Abdul Chalim, Eva Wijayanti, SHI., M.Pd., CHt., CH., menilai proses tersebut tidak memenuhi standar regulasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan bahkan menggunakan dasar hukum yang salah kaprah.
Baca Juga: Pasutri Spesialis Pencuri Motor Berhasil Diamankan Polres Kediri Kota
Menurut Eva, Kementerian Agama telah memiliki aturan yang jelas bahwa seluruh ASN wajib mengikuti dan lulus asesmen kompetensi sebelum menduduki jabatan tertentu, terutama jabatan tinggi pratama (eselon II).
“Bahkan surat edaran dan ketentuan Menteri Agama dengan tegas menyatakan asesmen sebagai syarat mutlak penempatan jabatan. Namun faktanya, Yusi baru mengikuti asesmen untuk eselon IV pada 10-15 November 2025. Artinya ia belum memenuhi kompetensi untuk naik ke JPT Pratama,” tegasnya, Jumat (22/11/2025).
Baca Juga: Bupati Pati Sudewo Sandang Status Tersangka Ganda Dalam Kasus Korupsi Dan Pencucian Uang
Salah satu yang disorot Eva adalah pernyataan Kepala Biro SDM Kemenag RI, Dr. H Wawan Djunaedi MA, yang mengklaim bahwa pengisian jabatan “cukup” melalui wawancara, sebagaimana tercantum dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi. Menurut Eva, pernyataan itu menyesatkan dan tidak sesuai konteks.
“Wawancara adalah tahap terakhir. Sebelum ke wawancara, ada pemetaan kebutuhan jabatan dan uji kompetensi. Tidak bisa langsung melompat ke poin wawancara seperti yang dinyatakan Kepala Biro,” tegasnya.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Jadi Terobosan 2 Skema Baru Negara Sita Harta Hasil Korupsi
Ia menambahkan bahwa pernyataan tersebut terkesan seperti pembenaran atas proses pengangkatan yang tidak memenuhi mekanisme.
Menurut Eva, PermenPAN-RB Nomor 15 Tahun 2024 tidak relevan untuk pengisian jabatan di Kementerian Agama. Permen itu diterbitkan untuk mendukung percepatan pengisian jabatan pada kementerian baru atau lembaga yang sedang dalam masa transisi organisasi.
“Contoh yang benar adalah Kementerian Haji. Mereka butuh percepatan sehingga masa jabatan minimal bisa dipangkas. Tapi Kemenag bukan kementerian baru. Jadi penggunaan PermenPAN 15/2024 untuk melantik Yusi adalah kekeliruan fatal,” jelasnya perempuan yang pernah menimba ilmu di Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta itu.
Eva juga menyoroti persyaratan pengalaman jabatan, yang secara umum mensyaratkan minimal lima tahun menduduki jabatan administrator (eselon III).












