Example floating
Example floating
Hukum

Selama Buron, Mantan Sekwan Jadi Juru Masak di Persembunyiannya

A. Daroini
×

Selama Buron, Mantan Sekwan Jadi Juru Masak di Persembunyiannya

Sebarkan artikel ini
selama-buron-mantan-sekwan-pali-sembunyi-di-ponpes-dan-jadi-juru-masak-ekt

Selama Buron, Mantan Sekwan Jadi Juru Masak di Persembunyiannya

Fakta miris terungkap dalam penangkapan Arif Firdaus (47), mantan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan.

Baca Juga: Eksklusif Kejati Ngawi Sita Aset Fantastis Mantan Anggota DPRD Ungkap Dalang Korupsi Lahan

Diduga menghindari hukuman penjara dan menyambung hidup, Arif yang merupakan mantan pejabat DPRD Kabupaten PALI tersebut terpaksa bersembunyi di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes)

“Dalam persembunyiannya di Ponpes yang berada di pelosok Kampung Babakan Pameungpeuk, Desa Wanasari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, terpidana Arif Firdaus bekerja sebagai juru masak,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri PALI, Agung Arifyanto, Kamis (10/2/2022).

Baca Juga: Jejak Tiga Mantan Stafsus Nadiem dalam Pusaran Korupsi Chromebook, Akankah Terungkap Dalangnya

Agung menjelaskan, terpidana diamankan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : R-207/L.6/Dti/01/2021 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan dari Kepala Kejaksaan Negeri PALI No.Print 90/L.6.22/Fu.1/01/2022.

“Terpidana Arif diamankan di rumah yang ditempatinya bersama istri dan keempat anaknya di kawasan Ponpes. Tidak ada perlawanan dari terpidana saat penangkapan,” jelasnya.

Terpidana yang telah divonis hukuman 15 tahun penjara tersebut juga dikenakan denda sebesar Rp500 juta, subsider 10 bulan, dan uang pengganti sekitar Rp6,115 miliar melalui sidang in absentia pada Juli 2021 lalu.

Baca Juga: Ridwan Kamil dan Pusaran Korupsi Dana Iklan BJB, Mantan Gubernur Jabar Dipanggil KPK

“Saat ini terpidana Arif Firdaus telah diamankan di Lapas Pakjo Kota Palembang. Kami juga akan mengembangkan kasus ini berdasarkan informasi yang sedang digali dari terpidana Arif Firdaus,” ungkapnya.

Diketahui, terpidana Arif Firdaus ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejati Sumsel dibantu Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI, Selasa (8/2/2022) malam, sekitar pukul 22.30 WIB di salah satu Ponpes yang berada di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.