Example floating
Example floating
Hukum

Selama Buron, Mantan Sekwan Jadi Juru Masak di Persembunyiannya

A. Daroini
×

Selama Buron, Mantan Sekwan Jadi Juru Masak di Persembunyiannya

Sebarkan artikel ini
selama-buron-mantan-sekwan-pali-sembunyi-di-ponpes-dan-jadi-juru-masak-ekt

Selama Buron, Mantan Sekwan Jadi Juru Masak di Persembunyiannya

Fakta miris terungkap dalam penangkapan Arif Firdaus (47), mantan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan.

Baca Juga: Eksklusif Kejati Ngawi Sita Aset Fantastis Mantan Anggota DPRD Ungkap Dalang Korupsi Lahan

Diduga menghindari hukuman penjara dan menyambung hidup, Arif yang merupakan mantan pejabat DPRD Kabupaten PALI tersebut terpaksa bersembunyi di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes)

“Dalam persembunyiannya di Ponpes yang berada di pelosok Kampung Babakan Pameungpeuk, Desa Wanasari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, terpidana Arif Firdaus bekerja sebagai juru masak,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri PALI, Agung Arifyanto, Kamis (10/2/2022).

Baca Juga: Jejak Tiga Mantan Stafsus Nadiem dalam Pusaran Korupsi Chromebook, Akankah Terungkap Dalangnya

Agung menjelaskan, terpidana diamankan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : R-207/L.6/Dti/01/2021 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan dari Kepala Kejaksaan Negeri PALI No.Print 90/L.6.22/Fu.1/01/2022.