Example floating
Example floating
Hukum

Warga Ponorogo Jadi Target Interpol dan BNN Otak Penyelundupan 2 Ton Sabu Lintas Negara

A. Daroini
×

Warga Ponorogo Jadi Target Interpol dan BNN Otak Penyelundupan 2 Ton Sabu Lintas Negara

Sebarkan artikel ini
Warga Ponorogo Jadi Target Interpol dan BNN Otak Penyelundupan 2 Ton Sabu Lintas Negara

PONOROGO, memo.co.id – Jejak seorang wanita asal Ponorogo, Dewi Astutik (42), kini menjadi sorotan utama lembaga penegak hukum internasional dan nasional. Namanya mencuat sebagai buronan utama Badan Narkotika Nasional (BNN) menyusul pengungkapan kasus narkoba besar di Batam pada Senin (26/5) kemarin.

Dewi, yang lahir pada 8 April 1983 dan berasal dari Dukuh Sumber Agung, Desa Balong, Kecamatan Balong, ini diduga kuat menjadi dalang di balik penyelundupan sabu seberat 2 ton melalui jalur laut di perairan Kepulauan Riau.

Baca Juga: Gedung Baru Univ Islam Syekh Wasil Al Wasil Kota Kediri Diduga Salahi Bestek, Pejabat Belum Bisa Dikonfirmasi

Tak hanya dikejar BNN, Dewi Astutik juga telah masuk dalam daftar Interpol sejak 2024 melalui penerbitan red notice. Ini bukan kali pertama namanya tersangkut kasus besar. Sebelumnya, pada tahun yang sama, seorang kurir berinisial ZR yang diyakini diperintah oleh Dewi Astutik, tertangkap di Bandara Soekarno-Hatta dengan barang bukti 2,7 kg heroin.

Jaringan Internasional dan Peran Krusial Dewi Astutik

Baca Juga: Sah!! Ahmad Baharuddin Wabup Resmi Dapat SK PLT Bupati Tulungagung

Menurut keterangan resmi BNN, peran Dewi Astutik sangat vital. Ia disebut sebagai otak jaringan internasional yang mengatur aksi penyelundupan dua ton sabu menggunakan kapal MT Sea Dragon Tarawa.

Kepala BNN RI, Komjen Marthinus Hukom, dalam konferensi pers di Batam, Senin (26/5), menegaskan bahwa Dewi Astutik memiliki koneksi langsung dengan jaringan utama dari empat tersangka yang sudah ditangkap.
“Saya yakin ini adalah jaringan besar internasional dengan keterlibatan Indonesia,” ungkap Komjen Marthinus.

Baca Juga: Awalnya YAKUZA MANEGES Kediri Telah Upayakan Restorative Justice dalam Kasus Kredit Fiktif Oknum Polisi