Yang menjadi kejanggalan masih kata Nur Buat, saat mediasi pihak tol tidak bisa memberikan penjelasan soal harga secara transparan. Artinya dengan keberatan warga, pihak tol tidak membuka diri soal transaksi harga dihadapan 6 kepala keluarga.

Baca Juga: Sidang Tipikor Kades Dadapan Final, Hakim Jatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara
” Pihak tol hanya menyodorkan amplop ke warga, tapi kita tidak tahu isinya isi dalam amplop tersebut. Bisa membuka amplop kalau sudah bersedia tanda tangan . Ini sama halnya membeli kucing dalam karung,” tandasnya juga.
Masih kata Nur Buat, dari pihak tol juga sempat mengeluarkan ultimatum keras kepada warga, jika tidak setuju dengan keputusan harga disuruh gugat ke pengadilan.
” Sempat pihak tol datang ke rumah menyodorkan amplop. Saya tanya ini bukti tanda terima apa persetujuan harga, pihak tol tidak bisa menjelaskan,” gerutu Nur Buat menceritakan kejadian tersebut.

Baca Juga: 6 Tahun Jalan Desa Jeblok, Warga Tempel Nekat Gelar Aksi Tanam Ratusan Pohon Pisang Di Jalan
Untuk diketahui di lingkungan RT 01 RW 04 Dusun Wonoasri Desa Ngadirejo Kecamatan Tanjunganom sudah ada 25 obyek yang berhasil dibebaskan dan sudah menerima ganti rugi. Tinggal 6 kepala keluarga yang masih bertahan belum bersedia menerima uang ganti rugi karena belum ada kata sepakat soal harga yang ditetapkan pihak tol.
Sementara itu , saat wartawan menghubungi nomor WhatsApp Kartika Sari selaku Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) Proyek Tol Kertosono Kediri untuk dimintai keterangan soal 6 warga terdampak tersebut lagi lagi tidak bisa dihubungi.
Dimungkinkan , selain dari 6 kepala keluarga yang belum bisa melepas asetnya ke tangan Tol gara gara harga ganti rugi belum cocok masih banyak. Dengan realita itu target pembangunan proyek tol di tahun ini belum bisa realisasi. ( Adi )












