Example floating
Example floating
BeritaHukumKriminalMetropolis

Terungkap Rahasia Perjuangan ASW: Dari Vonis Mati ke Kebebasan

×

Terungkap Rahasia Perjuangan ASW: Dari Vonis Mati ke Kebebasan

Sebarkan artikel ini
Terungkap Rahasia Perjuangan ASW: Dari Vonis Mati ke Kebebasan
Example 468x60

MEMO, Entikong:  Kisah mengharukan dan penuh inspirasi datang dari ASW, seorang Warga Negara Indonesia yang berhasil melampaui rintangan dan mendapatkan kebebasannya kembali setelah menghadapi ancaman hukuman mati di Malaysia.

KJRI Kuching memberikan pendampingan hukum yang kuat dalam perjuangan panjang ASW untuk mengubah nasibnya.

Kisah Inspiratif ASW: Dari Ancaman Hukuman Mati di Malaysia

Seorang warga negara Indonesia yang dikenal dengan inisial ASW akhirnya berhasil kembali ke kampung halamannya di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat (Kalbar), pada hari Kamis (10/8/2023).

Pada usia 37 tahun, wanita tersebut akhirnya dipulangkan setelah menjalani masa tahanan di Malaysia yang menggantikan hukuman mati yang sebelumnya dijatuhkan padanya.

Pendampingan Hukum KJRI Kuching Sukses, ASW Pulang ke Kampung Halaman

“Dalam proses peradilan di Mahkamah Kuching Sarawak, ASW sebelumnya dihadapkan pada tuntutan hukuman mati sebagai akibat dari pelanggaran terhadap Undang-Undang Narkotika Malaysia pada tahun 2017.

ASW dituduh terlibat dalam penyimpanan narkoba yang dimiliki oleh suaminya, seorang penduduk Sarawak yang tinggal di Kampung Serikin,” ungkap Raden Sigit Witjaksono, Konsul Jenderal Republik Indonesia di Kuching, dalam pernyataannya pada hari Jumat (11/8/2023).

Lebih lanjut, Raden menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan pendampingan hukum kepada ASW sejak awal proses peradilan. Untuk hal ini, KJRI Kuching telah menugaskan seorang pengacara.

“Proses hukum ini berlangsung selama 2 tahun dalam rangka persidangan. Akhirnya, ASW berhasil meraih penurunan hukuman dari hukuman mati menjadi masa penjara selama 9 tahun,” tambah Raden.

Raden melanjutkan, upaya pembelaan melalui pendampingan hukum terhadap ASW telah berlangsung cukup lama. “Dan akhirnya, hasil yang diharapkan pun tercapai, yakni pembebasan dari hukuman mati,” tambahnya lagi.

Sementara itu, ASW tiba di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong bersamaan dengan kepulangan 121 warga negara Indonesia lainnya yang juga menghadapi masalah hukum di luar negeri. Dalam suasana yang penuh dengan rasa syukur, ASW tak henti-hentinya menyatakan rasa terima kasihnya.

Baca Juga  BMKG Peringatkan Banjir Rob di Pesisir Jatim: Ketinggian Air Capai 140 cm

Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih yang tak terhingga kepada Pemerintah Indonesia, melalui KJRI Kuching. ASW mengakui bahwa dia sama sekali tidak pernah berharap untuk bisa bebas dari ancaman hukuman mati.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.