Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Bisnis

Tarif Sertifikasi Halal Turun Drastis, Jenis Usaha Kecil Menengah Hanya 650 ribu

A. Daroini
×

Tarif Sertifikasi Halal Turun Drastis, Jenis Usaha Kecil Menengah Hanya 650 ribu

Sebarkan artikel ini
bisnis franschise kuliner

Sertifikasi Halal UMK Biasanya Rp 4 Juta, Sekarang Rp 650 Ribu. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag secara resmi menerima pemasukan atas sertifikasi halal mulai 1 Desember 2021. Belum genap dua bulan, total penerimaan dari pendaftaran sertifikasi halal mencapai Rp 150 juta.

Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham menuturkan, pada akhirnya mereka menerima pendapatan sebagai BLU untuk pertama kalinya. Penerimaan itu diperoleh dari tarif layanan sertifikasi halal.

Pendaftaran siswa baru
kuota terbatas, datang ke Jl KH Wahid Hasyim Tanjung Warujayeng

Dia mengatakan ada beberapa ketentuan tarif sertifikasi halal. Di antaranya adalah untuk usaha mikro dan kecil (UMK) berlaku tarif Rp 0 melalui mekanisme self declare atau deklarasi halal secara mandiri.

Sementara itu, biaya sertifikasi halal reguler untuk UMK dipatok Rp 650 ribu. Perinciannya, Rp 300 ribu untuk pendaftaran dan penetapan kehalalan produk. Kemudian Rp 350 ribu untuk pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH.

’’Tarif baru ini jauh lebih murah,’’ kata Muhammad Aqil Irham.

Sebelum ada ketentuan tarif itu, biayanya cukup besar. Informasi yang diterima, instansi pusat maupun daerah biasanya mengalokasikan anggaran untuk fasilitasi sertifikasi halal untuk pelaku UMK sekitar Rp 3 juta sampai Rp 4 juta rupiah.

Menurut dia, penurunan biaya itu bagian dari komitmen afirmasi yang dilakukan pemerintah untuk pelaku UMK. Tujuannya untuk stimulasi, khususnya pada masa pandemi seperti sekarang.

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini