Terkait potensi kerugian negara, Yadyn menegaskan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan perhitungan resmi kepada BPKP Perwakilan Jawa Timur.
“Metodologi perhitungan kerugian keuangan negara akan dilakukan oleh BPKP. Kami sudah menyampaikan permohonan secara resmi,” katanya.
“Berdasarkan data sementara dari tim pemeriksa Bank Jatim Cabang Jember, nilai kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan hampir mencapai Rp 3 miliar,” pungkas Yadyn yang juga punya pengalaman menangani sejumlah perkara besar, seperti kasus Jiwasraya, Asabri, hingga Duta Palma saat bertugas di KPK dan Kejaksaan Agung ini.
Secara terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jember, Ivan Praditya Putra, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan sejumlah saksi untuk diperiksa.
Baca Juga: Layangkan Somasi!!! Begini Pernyataan LSM GAP Terkait Proyek Pembangunan Syeh Wasil Kota Kediri
“Pemeriksaan saksi akan dilakukan pada Senin dan Selasa, tanggal 4 dan 5 Mei 2026, di Kantor Kejaksaan Negeri Jember,” jelas Ivan. **












