” Terhadap dua terdakwa, yakni Imam Jamiin dan Darwanto, saya mengundurkan diri dari penasehat hukum. Namun, terhadap Sutrisno, dia mencabut surat kuasa ke saya,” katanya menjelaskan ke PH Sutrisno, Ruslie, di depan majelis hakim sidang di ruang Cakra, Pengadilan Tipikor Surabaya.
Chocho Nadanya Tinggi, Manjawab Pertanyaan Mengapa Tak Mendampingi sampai Penyidikan di Kejaksaan
Dalam sidang tersebut, Rusli, penasehat hukum terdakwa Sutrisno, menanyakan ke Chocho, terkait kuasa hukum dari penyelidikan hingga ke penyidikan. Mengapa ketika penyidikan tidak sampai ke pemeriksaan di kejaksaan ?
Baca Juga: Layangkan Somasi!!! Begini Pernyataan LSM GAP Terkait Proyek Pembangunan Syeh Wasil Kota Kediri
Mendengar pertanyaan itu, nada Chocho meninggi. Dia meminta majelis hakim menanyakan maksud dalam pertanyaan tersebut. ” Saya kira, pertanyaan ini, tendensius yang mulya,” kata Chocho memohon ke tiga mejelis hakim.
Oleh hakim, ditengahi dengan melontarkan pertanyaan baru, ” Biar pertanyannya tidak mutar mutar, hubungan anda dengan terdakwa sebagai pengacaranya, disini anda statusnya putus kontrak atau tidak.” tanya hakim.
Diawab oleh Chocho, ” Putus kontrak, putus!,” jawabnya
Hakim, bertanya lagi, ” Saudara yang mundur atau dia yang memutuskan.” Dijawab lagi oleh Chocho,” Saya mundur untuk terdakwa Imam Jamiin dan terdakwa Daryono, dan saudara Sutrisno mencabut surat kuasa saya,” jawa Chocho.
Dari agenda pemeriksaan Chocho tersebut, tersirat, Chocho terlihat hati-hati ketika, penasehat hukum Sutrisno, yakni Rusli, mencecar pertanyaan. Namun, terhadap pertanyaan yang sama oleh majelis hakim, Chocho menjawab apa adanya.












