Example floating
Example floating
Hukum

Skandal Terbaru! Ketua KPK Tersangka Kasus Korupsi dan Etik!

Alfi Fida
×

Skandal Terbaru! Ketua KPK Tersangka Kasus Korupsi dan Etik!

Sebarkan artikel ini
Skandal Terbaru! Ketua KPK Tersangka Kasus Korupsi dan Etik!
Skandal Terbaru! Ketua KPK Tersangka Kasus Korupsi dan Etik!

MEMO

Dewan Pengawas KPK akan Melanjutkan Penanganan Dugaan Pelanggaran Etik Ketua KPK Firli Bahuri Meski Jadi Tersangka Kasus Korupsi. Penjelasan Anggota Dewas dan Tindakan Terkait Status Firli Menurut UU KPK.

Baca Juga: KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Tulungagung Cari Bukti Tambahan Kasus Pemerasan OPD

Penanganan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri oleh Dewas KPK

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan tetap meneruskan penanganan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Ketua KPK Firli Bahuri meskipun yang bersangkutan telah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menjelaskan bahwa proses hukum di Polda Metro Jaya dan penegakan etika merupakan dua hal yang berbeda.

Baca Juga: Terbukti Korupsi, Kades Pojok Wates Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp600 Juta

Syamsuddin menyatakan, “Tentu tetap lanjut. Di sana [Polda Metro Jaya] kan pidana, di kita etik,” saat ditanya melalui pesan tertulis pada Kamis (23/11).

Dia menambahkan bahwa status hukum Firli di Polda Metro Jaya mungkin memungkinkan Dewas KPK untuk bertindak lebih cepat. “Bisa jadi kita percepat ya sebab penetapan sebagai tersangka itu menjadi bahan atau rujukan juga bagi Dewas untuk [menangani] dugaan pelanggaran etiknya,” tambahnya.

Baca Juga: Jaksa Tuntut Sutrisno Sembilan Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp3,5 Miliar

Syamsuddin juga memberikan tanggapannya mengenai status Firli sebagai Ketua KPK. Berdasarkan Pasal 32 ayat 2 UU KPK, kepemimpinan KPK dapat dihentikan sementara jika terlibat sebagai tersangka kejahatan pidana.

Ia menjelaskan, “Itu tentu di tangan presiden. Memang di Pasal 32 ayat 2 UU 19 Tahun 2019 jika pimpinan KPK menjadi tersangka diberhentikan dari jabatannya dan itu tentu melalui Keputusan Presiden.”

Kurnia Ramadhana, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), berpendapat bahwa akses Firli untuk masuk Kantor KPK harus dicabut. Baginya, Firli harus dikecualikan dari kegiatan KPK setelah secara resmi menjadi tersangka.

Penjelasan Dewas KPK tentang Status Firli Tersangka dan Implikasinya

“Per hari ini, Firli harus dilarang terlibat dalam semua kegiatan KPK. Bahkan, pihak Sekjen KPK harus segera mencabut akses masuk Firli ke Gedung KPK,” tutur Kurnia dalam pesan tertulisnya.