Kejanggalan dalam proses pengadaan ini semakin terkuak dengan adanya indikasi bahwa penunjukan Navayo International AG sebagai penyedia barang dan jasa dilakukan tanpa melalui mekanisme pengadaan yang seharusnya. Anthony Thomas Van Der Hayden diduga kuat berperan sebagai perantara yang merekomendasikan perusahaan asal luar negeri tersebut.
“Perbuatan para tersangka ini merupakan tindak pidana korupsi koneksitas, di mana mereka dengan sengaja dan bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan user terminal untuk slot orbit 1230 BT pada Kementerian Pertahanan Republik Indonesia Tahun 2012 – 2021,” beber Harli dengan nada tegas.
Baca Juga: Layangkan Somasi!!! Begini Pernyataan LSM GAP Terkait Proyek Pembangunan Syeh Wasil Kota Kediri
Atas perbuatan melawan hukum tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang mengatur tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 64 KUHP. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 3 subsidiair juncto Pasal 18 Undang-Undang yang sama juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 64 KUHP.
Penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek satelit di Kemenhan ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang berhasil diungkap oleh Kejagung. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan membersihkan praktik-praktik koruptif di lingkungan pemerintahan, sekaligus memastikan anggaran negara digunakan secara tepat dan akuntabel demi kepentingan bangsa dan negara. Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini akan terus dipantau dan diinformasikan kepada publik.
Baca Juga: KPK Dalami Modus Ancaman Surat Mundur Terhadap Sembilan Pejabat Pemkab Tulungagung












