Jakarta, Memo
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali membongkar dugaan praktik korupsi yang mengguncang institusi negara. Kali ini, bidikan Korps Adhyaksa mengarah pada proyek pengadaan satelit slot orbit 1230 BT di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2012 hingga 2021. Tak tanggung-tanggung, tiga orang langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang diperkirakan merugikan negara miliaran rupiah ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, secara resmi mengumumkan penetapan tersangka tersebut. “Penyidik pada Jampidmil telah menetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin 78A/PM/PMpd.1/05/2025 tanggal 05 Mei 2025,” tegas Harli kepada awak media di Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Baca Juga: Layangkan Somasi!!! Begini Pernyataan LSM GAP Terkait Proyek Pembangunan Syeh Wasil Kota Kediri
Salah satu nama yang mencuat adalah Laksamana Muda (Purn) Leonardi. Purnawirawan perwira tinggi TNI Angkatan Laut ini diketahui menjabat sebagai Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemenhan dan juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada periode 2015-2017. Selain Leonardi, Kejagung juga menetapkan dua tersangka lainnya yang berasal dari pihak swasta internasional, yakni Anthony Thomas Van Der Hayden dan Gabor Kuti. Keduanya merupakan petinggi dari Navayo International AG, dengan Gabor Kuti menjabat sebagai CEO perusahaan tersebut.
Lebih lanjut, Harli menjelaskan bahwa penetapan ketiga tersangka ini terkait erat dengan pelaksanaan pengadaan yang didasarkan pada perjanjian antara Navayo International AG dan Kemenhan. “Perjanjian untuk Penyediaan Terminal Pengguna dan Layanan serta Peralatan terkait disepakati pada 1 Juli 2016,” ungkap Harli.
Baca Juga: KPK Dalami Modus Ancaman Surat Mundur Terhadap Sembilan Pejabat Pemkab Tulungagung
Dalam penjelasannya, jaksa mengungkapkan bahwa penandatanganan kontrak dilakukan langsung oleh Leonardi dan Gabor Kuti. Kontrak senilai USD 34.194.300 untuk penyediaan terminal pengguna jasa dan peralatan tersebut kemudian mengalami perubahan menjadi USD 29.900.000.












