SIDOARJO, MEMO.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan satu tersangka dalam kasus pemotongan insentif pegawai di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati, ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan gelar perkara. KPK menduga Siska melakukan pemotongan insentif sebesar Rp 2,7 miliar dari para pegawai BPPD Sidoarjo.
KPK Menetapkan Kasubag Umum BPPD Sidoarjo Sebagai Tersangka Utama
Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Sidoarjo, Jawa Timur, minggu lalu menarik perhatian. Dari sebelas orang yang diamankan, hanya satu orang yang dijadikan tersangka oleh KPK.
Pada hari Kamis (25/1/2024), KPK melakukan OTT di Sidoarjo. Setelah melakukan gelar perkara, KPK menetapkan Siska Wati, Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, sebagai tersangka.
Berikut adalah tiga fakta terkait kasus korupsi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo:
1. Satu Orang Tersangka
KPK menetapkan Siska Wati sebagai tersangka dalam kasus ini. Siska diduga terlibat dalam pemotongan insentif para pegawai BPPD Sidoarjo yang mencapai Rp 2,7 miliar.
Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, menyampaikan, “Ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu SW (Siska Wati) Kasubag Umum dan Kepegawaian BPBD Sidoarjo,” di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (29/1/2024).
2. Potongan Insentif Rp 2,7 Miliar
Nurul Ghufron, Wakil Ketua KPK, mengungkapkan bahwa Siska diduga melakukan pemotongan insentif pada tahun 2023. Total uang yang dipotong dari para ASN BPPD tersebut mencapai Rp 2,7 miliar.