Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Jatim

Aset Mewah Eks Direktur RSUD Ponorogo Yunus Mahatma Dibongkar Istri Di Sidang Tipikor

A. Daroini
×

Aset Mewah Eks Direktur RSUD Ponorogo Yunus Mahatma Dibongkar Istri Di Sidang Tipikor

Sebarkan artikel ini
Aset Mewah Eks Direktur RSUD Ponorogo Yunus Mahatma Dibongkar Istri

MADIUN, MEMO – Deretan aset mewah eks Direktur RSUD Ponorogo Yunus Mahatma yang bernilai miliaran rupiah akhirnya dibongkar secara blak-blakan oleh istrinya sendiri, Dian Vivit Pahalaningrum, dalam sidang lanjutan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Kesaksian mengejutkan ini membuka tabir kepemilikan barang-barang bernilai fantastis yang selama ini luput dari perhatian publik. Fakta tersebut terungkap setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar saksi terkait harta kekayaan tersembunyi milik sang birokrat.

Baca Juga: Bendungan Lahor Blitar Malang Ditutup Mulai Agustus, Ini Jalur Alternatifnya

Rumah Tangga Retak di Balik Belanja Barang Mewah

Di hadapan Majelis Hakim, Dian Vivit yang sehari-hari bekerja sebagai seorang guru membuat pengakuan mengejutkan tentang kondisi rumah tangganya. Meski secara administratif masih berstatus suami-istri, keduanya ternyata sudah lama tidak tinggal sekamar.

Kondisi pisah ranjang ini membuat Yunus Mahatma leluasa menyembunyikan aktivitas keuangannya. Terdakwa diketahui kerap membeli barang-barang mahal tanpa pernah berdiskusi atau memberi tahu sang istri.

Baca Juga: Evakuasi Balita Terkunci di Kamar Kos Gresik Petugas Damkar Berhasil Selamatkan Korban

“Pak Yunus kalau beli (barang mewah) tanpa sepengetahuan saya. Kita kan istilahnya sudah tidak sekamar ya,” ujar Dian Vivit saat memberikan keterangan di ruang sidang.

Mobil Sport BMW dan Jeep Rubicon Merah Disita

Aktivitas belanja sepihak mantan orang nomor satu di RSUD Ponorogo tersebut kini berujung pada penyitaan oleh penegak hukum. Dua unit kendaraan roda empat kelas atas kini terparkir di gudang barang bukti kejaksaan.

Baca Juga: Jaksa Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada Ngawi Pada Anggaran Operasional Pemilu

Kendaraan tersebut meliputi satu unit Jeep Rubicon berwarna merah yang dibeli tunai pada tahun 2021. Selain itu, ada pula satu unit mobil sport lansiran BMW yang diperoleh dalam rentang waktu tahun 2022 hingga 2023.

“Untuk yang BMW setahu saya pembayarannya belum lunas. Mengenai harga pastinya saya tidak tahu, karena semua urusan pembelian dilakukan oleh Pak Yunus dan saya tidak pernah dikasih tahu,” tutur Dian di hadapan JPU.

Bukan hanya kendaraan, JPU juga mengonfirmasi tumpukan perhiasan emas dan cincin yang menjadi barang bukti nomor 623. Dian kembali menegaskan bahwa perhiasan tersebut murni dibeli oleh suaminya secara sepihak dari penghasilannya sebagai pejabat negara.

Menggurita Dari Madiun Hingga Apartemen Surabaya

Aset tak bergerak milik terdakwa ternyata jauh lebih mencengangkan. Berdasarkan dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan di persidangan, total ada 14 objek properti yang sempat dikelola oleh pasangan ini.

Namun, tiga objek di antaranya tercatat sudah dipindahtangankan atau dijual sebelum kasus hukum ini mencuat ke publik. Kini, tersisa 11 aset properti utama yang dibidik dan disita oleh negara sebagai ruang lingkup perkara.

Sebaran 11 Aset Properti Yunus Mahatma

Berikut adalah rincian aset properti yang berhasil diidentifikasi dalam persidangan:

  • Tanah dan bangunan keluarga di kawasan Pakesangan.

  • Lahan persawahan produktif seluas 4.325 meter persegi yang dibeli pada tahun 2020.

  • Satu unit apartemen mewah di Eastern Park Tower (Aston/Iston Park) Surabaya.

  • Rumah tinggal utama seluas 480 meter persegi di Jalan Sumatera, Kota Madiun.

  • Tanah dan rumah seluas 274 meter persegi di Jalan Sutomo, Kota Madiun.

  • Properti residensial seluas 223 meter persegi di kawasan Esparma, Madiun.

  • Rumah Toko (Ruko) seluas 76 meter persegi di Jalan Diponegoro, Kota Madiun.

  • Tanah dan hunian seluas 76 meter persegi di Jalan Parikesit, Kota Madiun.

  • Satu unit rumah di kawasan elite yang disiapkan khusus untuk anak mereka.

  • Lahan kosong seluas 36 meter persegi di wilayah Madiun.

Teka-Teki Saham Rumah Sakit Swasta

Nomenklatur atau nama yang tertera dalam sertifikat belasan properti tersebut rupanya sengaja dibuat bervariasi. Beberapa aset berlokasi di Madiun menggunakan nama Dian Vivit, sedangkan aset kakap di Surabaya sepenuhnya dikendalikan langsung oleh terdakwa.

JPU juga sempat mengejar dugaan kepemilikan saham rahasia milik Yunus Mahatma di sebuah rumah sakit swasta. Mengenai hal ini, Dian Vivit memilih untuk melempar handuk tanda tidak tahu.

“Saya tidak tahu (soal kepemilikan saham rumah sakit) itu. Saya sama sekali tidak tahu,” tegasnya singkat saat dicecar oleh tim penuntut umum.

JPU Pilah Aset Hasil Korupsi dan Harta Pribadi

Melihat posisi saksi yang sudah tidak sinkron secara domestik saat tindak pidana terjadi, kejaksaan memastikan akan bersikap objektif. Proses verifikasi ketat akan dilakukan untuk memisahkan harta yang murni bersumber dari pendapatan sah.

Aset yang terbukti dibeli jauh sebelum kasus bergulir—seperti rumah Jalan Sumatera tahun 2007—memiliki peluang besar untuk dikembalikan. Sebaliknya, aset yang dibeli di masa krusial jabatan terdakwa akan dituntut untuk dirampas.

Sidang perkara korupsi ini dijadwalkan kembali bergulir pekan depan. Fokus persidangan selanjutnya adalah membedah mutasi rekening korperasi dan dokumen perbankan milik terdakwa.