Example floating
Example floating
HukumPeristiwa

Skandal Korupsi Mengguncang Mahkamah Agung! Sekretarisnya Terperiksa Sebagai Tersangka!

Avatar
×

Skandal Korupsi Mengguncang Mahkamah Agung! Sekretarisnya Terperiksa Sebagai Tersangka!

Sebarkan artikel ini
Skandal Korupsi Mengguncang Mahkamah Agung! Sekretarisnya Terperiksa Sebagai Tersangka!

Hakim tunggal, Alimin Ribut Sujono, menilai bahwa tindakan hukum terhadap Hasbi Hasan telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Kami mengadili dan menolak permohonan praperadilan dari pemohon,” kata Hakim Alimin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin, tanggal 10 Juli 2023.

Hakim Alimin menjelaskan bahwa tindakan hukum terhadap HH yang dituduh oleh KPK telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Selain itu, KPK juga diyakini telah memiliki prosedur yang telah ditetapkan untuk menindaklanjuti perkara yang sedang dikembangkan.

Baca Juga: Laksanakan Tugas Kemanusiaan, Babinsa Koramil 02 Pesantren / Kodim 0809 Kediri Amankan dan Evakuasi ODGJ di Kelurahan Tempurejo

KPK menduga bahwa Hasbi Hasan menerima uang sebesar Rp 11,2 miliar melalui mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, DTY. Uang tersebut merupakan pembayaran fee untuk pengurusan kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di Mahkamah Agung.

Dalam kasus ini, KPK menjerat HH bersama dengan DYT. DYT sendiri sudah ditahan oleh KPK, namun HH belum ditahan meskipun telah diperiksa sebagai tersangka pada bulan Mei yang lalu.

Baca Juga: Pasca Insiden Pengendara Sepeda Motor Tertemper KA Brantas di Perlintasan JPL 265 KM 172+762 Petak Jalan Kras–Ngadiluwih,PT KAI Daop 7 Madiun Ingatkan Rambu Tanda Dahulukan Laju KA

Pengembangan Kasus Korupsi di Mahkamah Agung: Pemanggilan dan Tindakan Hukum Terhadap Sekretaris MA

KPK telah menjadwalkan pemanggilan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), HH, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terkait dengan suap pengurusan perkara di MA.

Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta yang terkait dengan perannya dalam skandal korupsi yang mengguncang lembaga Mahkamah Agung. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya menolak upaya hukum praperadilan yang diajukan oleh HH.

Baca Juga: Motif Cemburu, Pria di Tulungagung Nekat Bakar Rumah Pacar Hingga Kerugian Ditaksir Rp 300 Juta

Jeratan hukum terhadap HH telah dianggap sesuai prosedur hukum yang berlaku oleh hakim. KPK menduga bahwa Hasbi Hasan menerima uang suap senilai Rp 11,2 miliar dalam kasus pengurusan kasasi di MA.

Kasus ini juga melibatkan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton. Meskipun telah diperiksa sebagai tersangka, HH belum ditahan oleh KPK.