
NGANJUK, MEMO.CO.ID –
Praktek pungli di lembaga pendidikan milik pemetintah setingkat SMP di Kabupaten Nganjuk luput dari pengawasan.
Pihak penyelenggara pendidikan dalam menjalankan prakteknya tidak pandang bulu. Tidak ada pemetaan untuk wali murid miskin dan mampu semua dihantam kromo.
Terbukti seperti yang terjadi di SMP Negeri 1 Tanjunganom, ada sejumlah siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar ( KIP ) diperlakukan sama dengan siswa mampu.Artinya tidak ada pengecualian semua terjaring sebagai obyek profit lembaga sekolah.
Baca Juga: Terbukti Korupsi, Kades Pojok Wates Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp600 Juta
Dari data yang dihimpun, jenis pungli di sekolah favorit tersebut adalah pembelian tiga setel kain seragam dan satu kaos seragam dengan biaya mencapai satu juta rupiah. Belum termasuk ongkos jahit, maka total biayanya bisa mencapai Rp 1,5 juta.
Bagi wali siswa yang mampu jelas tidak merasa berat. Tapi untuk kalangan buruh tani atau pekerja keras dan pedagang keliling akan merasa terbebani.
Baca Juga: Jaksa Tuntut Sutrisno Sembilan Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp3,5 Miliar












