
Kediri, memo.co.id
Per tanggal 17 Juli hingga 5 Agustus 2017, dua PKL yang juga pengurus koperasi pasar Goa Selomangleng Kota Kediri, menjadi tersangka dengan status penahanan tahap 2 penyidikan selama 20 hari ke depan. Sebelumnya, Kejari Kota Kediri memenjarakan orang swasta atau pedagang kaki lima yang menjadi pengurus koperasi Goa Selomangleng Kediri, dalam proyek sebesar Rp. 400 juta yang dianggarkan Dinas Koperasi UMKM Pemkot Kediri melalui DAU 2014 lalu.
Proyek pembangunan kios pedagang di kawasan Goa Selomanggleng tersebut, diiniasi oleh Dinas Koperasi dan UMKM Kota Kediri. Anggaran sebesar Rp. 400 juta bersumber dari DAU 2014. Seluruh kegiatan, dirangcang mulai pengusulan hingga pelaksanaan proyek oleh dinas terkait. Hanya saja, sumber alokasi dana tersebut, harus dilaksanakan oleh kelompok masyarakat, sehingga Dinas Koperasi dan UMKM menunjuk Koperasi Pasar Goa Selomangleng Kediri, sebagai penanggungjawab.
Baca Juga: Terbukti Korupsi, Kades Pojok Wates Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp600 Juta












