Seperti pengakuan Said,45, salah satu wali siswa yang berprofesi sebagai pedagang pentol keliling asal Desa Jogomerto Kecamatan Tanjunganom dengan biaya sebesar itu dirasa oleh dia sangat berat. Karena penghasilan setiap harinya diakuinya hanya cukup untuk mencukupi kebutuhan dapur.
” Pagi saya jualan pentol keliling kalau malam buat batu bata alhamdulillah bisa untuk mencukupi kebutuhan dapur dan uang saku anak ,” akunya polos.
Potret kemiskinan seperti yang dialami Said dimata lembaga sekolah tidak akan mampu merubah kebijakan yang sudah ditetapkan alias harga mati. Tidak berlaku dispensasi bagi siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
” Anak saya memiliki kartu KIP sudah sejak duduk dibangku sekolah dasar. Setiap bulanya dapat bantuan dari pemerintah,” terangnya juga.
Baca Juga: Terbukti Korupsi, Kades Pojok Wates Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp600 Juta
Menilik fakta seperti itu ada kemungkinan besar masih banyak siswa miskin yang memiliki kartu KIP yang diperlakukan sama seperti yang dialami Said.
Sementara itu dikatakan Sunaryo salah satu anggota DPRD Nganjuk dari komisi lV sangat menyayangkan dengan kebijakan sekolah seperti itu. ” Ini wajib ditertibkan dalam waktu dekat komisi lV akan sidak,” terangnya. (adi)
Baca Juga: Jaksa Tuntut Sutrisno Sembilan Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp3,5 Miliar












