Pada bulan Januari 2024, sejumlah besar situs judi online yang dikoordinasikan oleh Alwin Jabarti Kieman dengan Denden Imadudin Soleh dilaporkan terkena pemblokiran oleh Kominfo. Menanggapi hal tersebut, Denden menyampaikan kepada Alwin bahwa terdapat tim dari Menteri Kominfo, yang salah satunya adalah Adhi Kismanto, yang tengah melakukan patroli siber secara mandiri. Atas informasi tersebut, Alwin Jabarti disebut tidak bersedia memberikan uang “penjagaan” secara rutin, melainkan hanya memberikan sejumlah dana koordinasi sebesar Rp 280 juta kepada Denden.
Perkembangan lain dalam dakwaan menyebutkan bahwa sekitar awal tahun 2024, Muhrijan alias Agus, yang mengaku sebagai utusan dari seorang Direktur di lingkungan Kemenkominfo, mengetahui adanya praktik “penjagaan” situs judi online agar terhindar dari pemblokiran. Informasi ini didapatkannya setelah mendengar percakapan telepon antara adiknya, Muchlis Nasution, dengan Denden Imadudin Soleh yang membahas koordinasi terkait hal tersebut.
Muhrijan kemudian menemui Denden dan menyatakan bahwa dirinya mengetahui praktik haram tersebut, bahkan mengancam akan melaporkannya langsung kepada Menkominfo. Atas “kerahasiaannya” ini, Muhrijan meminta imbalan sebesar Rp 1,5 miliar.
Sekitar bulan Maret 2024, Muhrijan kembali menghubungi Denden dan meminta untuk dipertemukan dengan Adhi Kismanto. Pertemuan itu akhirnya terjadi di sebuah kafe di kawasan Pergrams, Senopati, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan tersebut, Muhrijan menyampaikan kepada Adhi Kismanto agar praktik “penjagaan” situs judi online terus dilanjutkan karena ada pihak tertentu di internal Kominfo yang menginginkannya.
Sebagai imbalannya, Muhrijan menawarkan komisi sebesar 20 persen kepada Adhi. Selain itu, Muhrijan juga disebut memberikan jatah sebesar Rp 3 juta per situs judi online kepada Zulkarnaen Apriliantony.
Baca Juga: Sah!! Ahmad Baharuddin Wabup Resmi Dapat SK PLT Bupati Tulungagung
Dalam pertemuan terpisah di kafe yang sama, Muhrijan dan Apriliantony kembali membahas secara lebih detail mengenai praktik “penjagaan” situs judi online di lingkungan Kementerian Kominfo, termasuk tarif yang disepakati sebesar Rp 8 juta per situs web. Mereka juga membahas pembagian keuntungan dari praktik haram ini, dengan alokasi 20 persen untuk Adhi Kismanto, 30 persen untuk Apriliantony, dan yang mengejutkan, 50 persen untuk Budi Arie Setiadi dari total keseluruhan situs web yang “dijaga”.
Terkait dengan mencuatnya nama dan dugaan keterlibatan dirinya dalam surat dakwaan serta alokasi 50 persen dana “penjagaan” situs judi online, pihak redaksi Tempo mencoba menghubungi Budi Arie Setiadi untuk mendapatkan konfirmasi.
Namun, respons yang diberikan oleh mantan Menteri Kominfo tersebut terbilang singkat dan ambigu, yakni hanya berupa dua buah emoji tersenyum. Respons ini tentu menimbulkan berbagai spekulasi dan pertanyaan di benak publik mengenai kebenaran informasi yang tertuang dalam surat dakwaan tersebut.
Suap Blokir Judi Online, Kementerian Kominfo, Budi Arie Setiadi












