Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Hukum

Sewa Mobil Rental, Sampai Batas Akhir Tidak Dikembalikan, Dibekuk Polres Ogan Ilir

A. Daroini
×

Sewa Mobil Rental, Sampai Batas Akhir Tidak Dikembalikan, Dibekuk Polres Ogan Ilir

Sebarkan artikel ini


OGAN ILIR, Memo.co.id

Lantaran menggelapkan mobil rental milik korban Srimumpuni (35) warga Indralaya Mulya, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir (OI). Atau tepatnya di depan Pondok Pesantren Al-Itifaqiyah Indralaya.
Neli (30) pelaku penggelapan mobil rental warga Lorong Sarjana, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten OI, dibekuk jajaran Polres Ogan Ilir yang dipimpin langsung Kanit Pidum IPDA Rizky Ak.

Baca Juga: Vonis 10 Tahun Penjara Direktur PT GTI Kasus Investasi Bodong Resmi Diketuk Hakim Surabaya

Tersangka berhasil diamankan, Jumat (27/1) sekitar pukul 21.00 WIB di Desa Permata Baru, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.

Sebelumnya, Neli bersama dua rekannya yakni Siro dan Yuli, merental dua buah mobil milik korban Srimumpuni (35). Namun setelah tanggal pengembalian, mobil tersebut tak kunjung dikembalikan.

Baca Juga: Ancaman di Balik Kampus: Saat Yayasan Pendidikan Dipaksa "Setor" Demi Kelangsungan Aset

Kasat reskrim Polres OI, AKP Ginanjar Aliya Sukmana SIK melalui Kanit Pidum IPDA Rizky Akbar Kurniadi, menuturkan, pada (7/11) 2016 lalu, Neli dan Siro merental mobil Grand Livina Nopol BG 1210 EA selama 1 (satu) Minggu dan akan dikembalikan pada (14/11). Kemudian keesokan harinya (5/11) tersangka Siro dan Yuli kembali merental mobil grandmax Nopol BG 9086 NQ untuk waktu selama dua hari.