Blitar, Memo.co.id
Ratusan massa yang terdiri dari perwakilan cabang olahraga (cabor) dan atlet binaan KONI Kota Blitar mendatangi Kantor DPRD Kota Blitar, Senin, 7 September 2026.
Massa membawa dua tuntutan utama, yakni meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar segera memberikan kepastian sekaligus mencairkan anggaran KONI yang sebelumnya telah ditetapkan melalui pembahasan bersama DPRD, serta aset kantor KONI.
Kedatangan massa menjadi bentuk desakan agar persoalan anggaran tidak berlarut-larut dan berdampak terhadap program pembinaan maupun aktivitas para atlet di Kota Blitar.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KONI Kota Blitar, Elim Tyu Samba, turut berada dalam rombongan bersama perwakilan cabor dan atlet untuk menyampaikan aspirasi tersebut kepada DPRD.
“Terserah, mau anggaran tersebut ditaruh di Dispora atau KONI, yang penting segera direalisasikan. Kami sangat menunggu anggaran itu supaya cabor bisa melakukan rutinitas pembinaan atlet,” ujar Elim saat menyampaikan aspirasi.
Mereka berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret sehingga kebutuhan organisasi, pembinaan cabor, serta kepentingan atlet tidak terganggu akibat ketidakjelasan realisasi anggaran.
“Kami meminta kantor KONI segera dibuka kembali. Kantor itu menjadi tempat koordinasi KONI dengan cabor-cabor. Jangan sampai persoalan administrasi dan anggaran justru menghambat pembinaan atlet yang selama ini sudah berjalan,” tegasnya.
Namun, tuntutan tersebut berhadapan dengan penjelasan Pemkot Blitar yang menyebut pencairan dana KONI tidak bisa hanya dilihat dari sisi ketersediaan anggaran.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Blitar, Tri Iman Prasetyono, menegaskan pemerintah daerah tidak sedang berupaya menghambat ataupun mengulur-ulur pencairan anggaran KONI.
Menurutnya, dana tersebut berkaitan dengan mekanisme hibah yang bersumber dari APBD sehingga seluruh tahapan dan persyaratan harus dipastikan sesuai ketentuan.

“Bukan berarti pemerintah kota tidak mau merealisasikan anggaran. Ini berkaitan dengan aturan hibah, sehingga seluruh persyaratan dan mekanismenya harus dipenuhi,” jelas Tri Iman.
Ia menegaskan Pemkot Blitar harus berhati-hati dalam merealisasikan anggaran daerah karena setiap penggunaan uang negara memiliki konsekuensi administrasi dan hukum.
“Pada prinsipnya Pemkot ini sangat menghormati apa yang disampaikan oleh teman-teman dari KONI,” ujarnya.
Namun, penghormatan terhadap aspirasi tersebut tidak serta-merta membuat Pemkot mengabaikan aturan yang berlaku.
“Kami harus melaksanakan semua ini sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Persoalan Tak Hanya Soal Dana
Tri Iman menjelaskan, persoalan yang dihadapi KONI tidak hanya berkaitan dengan pencairan dana hibah.
Pemkot juga harus memastikan pihak yang menerima hibah maupun menandatangani dokumen terkait memiliki kewenangan yang sah secara hukum.
Hal ini berkaitan dengan penggunaan aset milik Pemerintah Kota Blitar, termasuk kantor KONI.
“Seperti proses aturan pencairan dana hibah, peminjaman aset barang daerah seperti kantor KONI, ini sebetulnya tidak masalah jika memang yang bertanggung jawab dan yang menandatangani dari perjanjian hibah, jika yang bertanda tangan itu sudah sah diakui ketentuan perundang-undangan, maka kami tidak masalah,” jelasnya.
Menurut Tri Iman, Pemkot tidak bisa mengabaikan persoalan tersebut karena aset yang digunakan KONI merupakan aset milik daerah.
“Karena aset itu milik kita semua masyarakat kota,” katanya.
Di titik inilah persoalan legalitas kepengurusan KONI menjadi perhatian pemerintah daerah.
Pemkot mempertanyakan kewenangan Plt Ketua KONI apabila harus menandatangani dokumen yang memiliki konsekuensi hukum jangka panjang.
Tri Iman mengacu pada surat dari Ketua KONI Provinsi Jawa Timur yang mengatur tugas Plt Ketua KONI Kota Blitar.
“Kalau melihat dari suratnya Ketua KONI Provinsi, tugas Plt itu ada dua. Yang pertama menjalankan tugas rutin, yang kedua adalah menyelenggarakan Musorkotlub, dan ini bukan kegiatan sehari-hari,” ungkapnya.
Menurut dia, penandatanganan dokumen terkait aset daerah bukan sekadar pekerjaan administratif rutin.
“Penandatanganan aset ini bukan kegiatan sehari-hari, karena tanggung jawabnya itu sampai dua puluh tahun yang akan datang,” tegas Tri Iman.
Pemkot Tak Ingin Persoalan Berbalik di Kemudian Hari
Kehati-hatian Pemkot Blitar tersebut bukan tanpa alasan.
Tri Iman menilai pihak yang menandatangani perjanjian terkait aset daerah harus siap memikul tanggung jawab apabila suatu saat muncul persoalan hukum.
“Kami dasarnya dari perintah KONI Provinsi, jadi kalau berdasar tugas itu hanya melaksanakan tugas rutin sehari-hari organisasi, kemudian menyelenggarakan Musorkotlub,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa penerimaan hibah memiliki konsekuensi pertanggungjawaban yang tidak bisa dilepaskan dari pihak penerima.
“Karena penerimaan aset hibah itu harus ditandatangani penanggung jawab penerima hibah,” katanya.
Tri Iman bahkan mengingatkan potensi persoalan yang bisa muncul bertahun-tahun setelah dokumen ditandatangani.
“Terkait aset kantor KONI, jika ada sebuah masalah hukum hingga lima tahun ke depan, maka yang bertanggung jawab yang telah menandatangani perjanjian hibah tersebut, dan apa bisa dipastikan jika ini nanti tidak ada masalah?” ungkapnya.
Karena itu, Pemkot Blitar menyatakan persoalan tersebut dapat berjalan apabila kepengurusan KONI telah memiliki ketua definitif yang secara hukum diakui sebagai pihak yang berwenang menerima hibah maupun menggunakan aset daerah.
“Sepanjang ketua KONI itu sudah definitif dan diakui sah secara hukum, penerima hibah dan peminjaman aset bisa,” pungkas Tri Iman.
Kini, desakan dari massa KONI berhadapan dengan satu persoalan yang lebih mendasar: bagaimana anggaran untuk pembinaan olahraga dapat segera direalisasikan tanpa mengabaikan aturan administrasi, kewenangan organisasi, serta pertanggungjawaban hukum atas aset milik daerah.
Persoalan tersebut diharapkan segera menemukan titik terang agar kepentingan pembinaan atlet tidak tersandera oleh tarik-menarik persoalan administratif dan legalitas kepengurusan.












