Example floating
Example floating
Hukum

Sengketa Lahan BMKG di Tangerang Selatan Ormas GRIB Jaya Diduga Duduki Aset Negara

A. Daroini
×

Sengketa Lahan BMKG di Tangerang Selatan Ormas GRIB Jaya Diduga Duduki Aset Negara

Sebarkan artikel ini

BMKG juga mengungkapkan bahwa ormas GRIB Jaya bahkan membangun pos jaga dan menempatkan anggotanya secara permanen di area tersebut. Parahnya lagi, sebagian lahan diduga telah disewakan kepada pihak ketiga dan didirikan bangunan secara ilegal, menambah kompleksitas permasalahan.

Bukti Kepemilikan Sah dan Upaya Persuasif yang Gagal

BMKG menegaskan bahwa lahan tersebut adalah aset negara yang sah dan dimiliki berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003, yang sebelumnya tercatat sebagai SHP No. 0005/Pondok Betung. Kepemilikan ini telah diperkuat oleh sejumlah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, termasuk Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007.

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Gatut Sunu di Surabaya dan Sita Uang Puluhan Juta Rupiah

Taufan menambahkan, Ketua Pengadilan Negeri Tangerang juga telah menyatakan bahwa berbagai putusan hukum tersebut saling menguatkan, sehingga secara hukum tidak diperlukan lagi proses eksekusi. Meskipun demikian, BMKG tetap mengupayakan penyelesaian melalui jalur persuasif. Koordinasi lintas lembaga telah dilakukan, mulai dari tingkat RT dan RW, kecamatan, kepolisian, hingga pertemuan langsung dengan pihak ormas dan individu yang mengaku sebagai ahli waris.

Namun, Taufan menilai pendekatan tersebut tidak membuahkan hasil. Pihak ormas, menurutnya, menolak penjelasan hukum yang disampaikan. Bahkan, dalam salah satu pertemuan, pimpinan ormas tersebut secara terang-terangan menuntut ganti rugi sebesar Rp5 miliar sebagai syarat untuk menghentikan pendudukan lahan.

Baca Juga: KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Tulungagung Cari Bukti Tambahan Kasus Pemerasan OPD

Kerugian Negara dan Fungsi Vital Gedung Arsip

BMKG menilai tuntutan ganti rugi tersebut sangat merugikan negara, mengingat proyek pembangunan Gedung Arsip ini merupakan kontrak tahun jamak (multi-years) dengan batas waktu pengerjaan selama 150 hari sejak 24 November 2023.

Taufan juga menekankan bahwa gedung arsip ini memiliki peran yang sangat vital dalam mendukung layanan publik, audit, investigasi, serta keterbukaan informasi kelembagaan BMKG. “Fasilitas ini mendukung akuntabilitas dan transparansi BMKG sebagai institusi pemerintah,” jelasnya. Oleh karena itu, BMKG sangat berharap agar aparat keamanan dapat segera menertibkan pendudukan ilegal tersebut agar pembangunan dapat dilanjutkan dan aset negara tetap terlindungi. BMKG Lapor Polisi Ormas GRIB Jaya Aset Negara BMKG Sengketa Lahan Tangerang Selatan Gedung Arsip BMKG

Baca Juga: Terbukti Korupsi, Kades Pojok Wates Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp600 Juta