Example floating
Example floating
Hukum

Sengketa Lahan BMKG di Tangerang Selatan Ormas GRIB Jaya Diduga Duduki Aset Negara

A. Daroini
×

Sengketa Lahan BMKG di Tangerang Selatan Ormas GRIB Jaya Diduga Duduki Aset Negara

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Memo.co.id – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) secara resmi melaporkan organisasi masyarakat Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. Laporan ini diajukan atas dugaan pendudukan lahan milik negara secara sepihak yang dilakukan oleh ormas tersebut.

Melalui surat laporan bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025, BMKG memohon bantuan pengamanan terhadap aset tanah milik lembaga seluas 127.780 meter persegi. Lahan strategis ini berlokasi di Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan, Banten.

Baca Juga: Sembunyian Aib, Camat Banyakan Hari Utomo Serahkan Uang Suap ke Kejaksaan

“BMKG memohon bantuan pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap Ormas GRIB Jaya yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG,” ujar Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, di Jakarta pada Selasa (20/5/2025), seperti dikutip dari laporan Antara.

Surat laporan ini juga ditembuskan ke berbagai lembaga terkait, termasuk Satgas Terpadu Penanganan Premanisme dan Ormas di bawah Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Polres Tangerang Selatan, dan Polsek Pondok Aren.

Baca Juga: Menteri Imigrasi Diminta Pimpin Investigasi Dugaan Kekerasan Oknum Petugas Lapas Kediri

Proyek Terhambat, Intimidasi Terjadi

Menurut Taufan, permasalahan ini sudah berlangsung hampir dua tahun dan secara signifikan menghambat pembangunan Gedung Arsip BMKG. Proyek vital yang telah dimulai sejak November 2023 ini kerap terhenti karena gangguan dari massa yang mengklaim sebagai ahli waris lahan. Tidak hanya itu, para pekerja proyek juga sering mengalami intimidasi, alat berat dipaksa keluar dari lokasi, dan papan proyek ditutupi dengan klaim “Tanah Milik Ahli Waris”.

BMKG juga mengungkapkan bahwa ormas GRIB Jaya bahkan membangun pos jaga dan menempatkan anggotanya secara permanen di area tersebut. Parahnya lagi, sebagian lahan diduga telah disewakan kepada pihak ketiga dan didirikan bangunan secara ilegal, menambah kompleksitas permasalahan.

Baca Juga: Dua Kades di Kediri Nyaris Bentrok, Dituding Bawa Uang Suap Perangkat Desa, Kades Jabon Febriyanto Emosi

Bukti Kepemilikan Sah dan Upaya Persuasif yang Gagal

BMKG menegaskan bahwa lahan tersebut adalah aset negara yang sah dan dimiliki berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003, yang sebelumnya tercatat sebagai SHP No. 0005/Pondok Betung. Kepemilikan ini telah diperkuat oleh sejumlah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, termasuk Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007.

Taufan menambahkan, Ketua Pengadilan Negeri Tangerang juga telah menyatakan bahwa berbagai putusan hukum tersebut saling menguatkan, sehingga secara hukum tidak diperlukan lagi proses eksekusi. Meskipun demikian, BMKG tetap mengupayakan penyelesaian melalui jalur persuasif. Koordinasi lintas lembaga telah dilakukan, mulai dari tingkat RT dan RW, kecamatan, kepolisian, hingga pertemuan langsung dengan pihak ormas dan individu yang mengaku sebagai ahli waris.

Namun, Taufan menilai pendekatan tersebut tidak membuahkan hasil. Pihak ormas, menurutnya, menolak penjelasan hukum yang disampaikan. Bahkan, dalam salah satu pertemuan, pimpinan ormas tersebut secara terang-terangan menuntut ganti rugi sebesar Rp5 miliar sebagai syarat untuk menghentikan pendudukan lahan.

Kerugian Negara dan Fungsi Vital Gedung Arsip

BMKG menilai tuntutan ganti rugi tersebut sangat merugikan negara, mengingat proyek pembangunan Gedung Arsip ini merupakan kontrak tahun jamak (multi-years) dengan batas waktu pengerjaan selama 150 hari sejak 24 November 2023.

Taufan juga menekankan bahwa gedung arsip ini memiliki peran yang sangat vital dalam mendukung layanan publik, audit, investigasi, serta keterbukaan informasi kelembagaan BMKG. “Fasilitas ini mendukung akuntabilitas dan transparansi BMKG sebagai institusi pemerintah,” jelasnya. Oleh karena itu, BMKG sangat berharap agar aparat keamanan dapat segera menertibkan pendudukan ilegal tersebut agar pembangunan dapat dilanjutkan dan aset negara tetap terlindungi. BMKG Lapor Polisi Ormas GRIB Jaya Aset Negara BMKG Sengketa Lahan Tangerang Selatan Gedung Arsip BMKG