Example floating
Example floating
Hukum

Sengketa Lahan BMKG di Tangerang Selatan Ormas GRIB Jaya Diduga Duduki Aset Negara

A. Daroini
×

Sengketa Lahan BMKG di Tangerang Selatan Ormas GRIB Jaya Diduga Duduki Aset Negara

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Memo.co.id – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) secara resmi melaporkan organisasi masyarakat Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. Laporan ini diajukan atas dugaan pendudukan lahan milik negara secara sepihak yang dilakukan oleh ormas tersebut.

Melalui surat laporan bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025, BMKG memohon bantuan pengamanan terhadap aset tanah milik lembaga seluas 127.780 meter persegi. Lahan strategis ini berlokasi di Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan, Banten.

Baca Juga: Sengketa Hak Identitas Anak, Ridwan Kamil dan Selebgram Lisa Mariana Dimediasi PN Bandung

“BMKG memohon bantuan pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap Ormas GRIB Jaya yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG,” ujar Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, di Jakarta pada Selasa (20/5/2025), seperti dikutip dari laporan Antara.

Surat laporan ini juga ditembuskan ke berbagai lembaga terkait, termasuk Satgas Terpadu Penanganan Premanisme dan Ormas di bawah Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Polres Tangerang Selatan, dan Polsek Pondok Aren.

Baca Juga: Kepergok Hendak Cabuli Nenek 82 Tahun, Pria di Gowa Nyaris Diamuk Massa

Proyek Terhambat, Intimidasi Terjadi

Menurut Taufan, permasalahan ini sudah berlangsung hampir dua tahun dan secara signifikan menghambat pembangunan Gedung Arsip BMKG. Proyek vital yang telah dimulai sejak November 2023 ini kerap terhenti karena gangguan dari massa yang mengklaim sebagai ahli waris lahan. Tidak hanya itu, para pekerja proyek juga sering mengalami intimidasi, alat berat dipaksa keluar dari lokasi, dan papan proyek ditutupi dengan klaim “Tanah Milik Ahli Waris”.