
Dengan fakta itu masih kata Arif tetap optimis tidak akan patah arang. Dalam waktu tidak lama akan melayangkan surat pengaduan lagi ke dewan fokus satu poin yaitu persoalan PTSL.
” Dalam waktu dekat saya akan kirim surat pengaduan lagi ke dewan fokus satu persoalan yaitu PTSL 2023,” tandasnya juga.

Baca Juga: 30 Menit Sweeping, Go Green Temukan Tumpukan Limbah B3 Di RSD Kertosono
Dengan tidak adanya BPN dan Pokmas PTSL Desa Ngringin di forum rapat rakyat tersebut tampaknya mengundan reaksi sebagian anggota dewan Komisi 1 tiba tiba melakukan walk out keluar dari ruang rapat.
Menanggapi hal tersebut seperti disampaikan Wakil Ketua Komisi 1, Anik Rahayu usai memimpin rapat menjelaskan singkat untuk persoalan PTSL di Desa Ngringin sudah masuk ranah hukum.
“” Kalau sudah ditangani APH , sebaiknya menunggu proses hukumnya saja,terang Anik Rahayu singkat.
Diinformasikan juga bahwa agenda hearing tersebut bersifat tertutup. Para awak media tidak bisa masuk liputan. Hanya undangan yang boleh masuk. Tampak hadir dari perwakilan warga sebanyak 3 orang , Kades Ngringin, Ika Agustina serta Camat Lengkong, Wardoyo.Termasuk dari jajaran OPD terkait ( PMD, Inspektorat, Bagian Hukum juga Asisten Pemerintahan ) beserta jajaran anggota Komisi 1. ( Adi)












