Tidak terima dengan perbuatan pelaku ( ST), akhirnya pihak keluarga korban melaporkan pelaku ke Mapolres Nganjuk di Unit PPA. Sesuai dengan bukti laporan pada hari Minggu (12/04/2026) pelapor adalah ibu kandung korban, Yeni Trisulami.
Dari laporan tersebut dijelaskan oleh Yeni Trisulami mengaku kepada wartawan memo.co.id memasuki hari ke enam dari pihak penyidik belum meluncurkan surat panggilan secara resmi kepada pihak korban untuk dimintai keterangan.
Baca Juga: Sidang Tipikor Kades Dadapan Final, Hakim Jatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara
” Dimungkinkan pihak pelaku juga belum ada panggilan. Saya minta untuk ditindak tegas setimpal dengan perbuatanya,” harap Yeni Trisulami di rumah kosnya di Jl. Dr.Soetomo 74 E Klurahan Banaran.
Sementara itu dari keterangan salah satu anggota Unit PPA Polres Nganjuk saat ditemui memo.co.id diruang kerjanya membenarkan adanya laporan tindak kekerasan dari warga Kertosono masuk ke Unit PPA.
Ditanya proses penindakanya dijelaskan oleh anggota Unit PPA Polres Nganjuk masih dalam tahap penyelidikan. Sekaligus melengkapi alat bukti dan saksi saksi.
” Untuk tahap awal masih proses penyelidikan mengumpulkan bukti bukti dan saksi, ” ujar anggota PPA Polres Nganjuk.
Baca Juga: 6 Tahun Jalan Desa Jeblok, Warga Tempel Nekat Gelar Aksi Tanam Ratusan Pohon Pisang Di Jalan
Sementara disinggung bukti visum dari RS Bhayangkara, Nganjuk diinformasikan dari Unit PPA Polres Nganjuk belum keluar. ( Adi)












