Polres Blitar Blitar kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas berbagai tindak kriminal yang meresahkan masyarakat, khususnya yang menyasar kelompok rentan seperti anak-anak.
Dalam konferensi pers yang digelar Selasa 6 Mei 2025, Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, mengumumkan pengungkapan tiga kasus besar.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak-anak di wilayah hukum kami. Kami akan terus bertindak tegas demi menciptakan rasa aman dan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat,” tegas Kapolres Blitar dalam pernyataannya.
Kasus pertama yang berhasil diungkap adalah tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial V.I (40), warga Desa Bence, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar. V.I, yang bekerja sebagai karyawan swasta, ditangkap setelah terbukti melakukan perampasan kalung emas dari leher para korban mayoritas anak-anak.
Dengan modus operandi yang memanfaatkan kelengahan korban, pelaku merampas paksa perhiasan yang dikenakan. Aksi tersebut menimbulkan ketakutan di kalangan orang tua dan warga sekitar.
“Pelaku ini tidak hanya mencuri, tapi juga menggunakan kekerasan. Mirisnya, korbannya adalah anak-anak. Ini menjadi perhatian serius kami,” ujar Kapolres
Atas perbuatannya, V.I dijerat Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 80 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal yang menantinya adalah sembilan tahun penjara.
Kasus kedua yang memicu kemarahan publik melibatkan E.S alias Pentol (47), pria yang tega mencabuli anak angkatnya sendiri di rumah mereka di Dusun Kesamben, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar.
Berdalih ingin menikahi korban di kemudian hari, pelaku justru menggunakan statusnya sebagai wali untuk melakukan tindakan keji itu.
“Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga pelanggaran moral dan kemanusiaan. Anak yang seharusnya dilindungi justru menjadi korban,” kata Kapolres.