Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
BLITAR

Program MBG dan KDMP Diprotes, Warga Blitar Siapkan Aksi Kain Putih 100 Meter

Prawoto Sadewo
×

Program MBG dan KDMP Diprotes, Warga Blitar Siapkan Aksi Kain Putih 100 Meter

Sebarkan artikel ini

Blitar, Memo.co.id

Gerakan Masyarakat Blitar (GMB) berencana menggelar aksi penyampaian pendapat di muka umum pada Senin, 15 Juni 2026, di kawasan sekitar Istana Gebang, Kota Blitar. Aksi tersebut akan dilakukan melalui pembentangan kain putih sepanjang 100 meter yang nantinya ditandatangani peserta dan masyarakat sebagai bentuk penyampaian aspirasi secara damai.

Baca Juga: Tragedi Pantai Pangi Blitar: Ombak 2 Meter Gulung Rombongan Santri, Satu Bocah 9 Tahun Masih Hilang

Rencana aksi itu telah dituangkan dalam surat pemberitahuan kepada Polres Blitar Kota dengan nomor 001/GMB/VI/2026. Dalam surat tersebut, GMB mengusung tema “Hentikan Program Nasional Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Desa Merah Putih”.

Penanggung jawab kegiatan, Mariyono Setyo Budi, mengatakan aksi tersebut merupakan wadah untuk menyampaikan aspirasi masyarakat terkait sejumlah program pemerintah yang dinilai membebani keuangan negara.

Baca Juga: Terpilih Pimpin PKB Kota Blitar, Zainul Ichwan Bawa Harapan Baru Kader

“Ya benar, besok Senin tanggal 15 nanti kami memang akan menyuarakan isi hati masyarakat selama ini,” kata Mariyono, Jumat (12/6/2026).

Menurutnya, gerakan tersebut tidak bertujuan menolak upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat kecil. Namun, pihaknya mengaku khawatir apabila penggunaan anggaran negara tidak tepat sasaran dan berpotensi disalahgunakan.

Baca Juga: Aktivis di Blitar Dipanggil Polisi Usai Orasi Antikorupsi, Kriminalisasi?

“Bukan berarti kita tidak membela wong cilik, tapi malah sebaliknya, kita tidak rela jika pajak yang selama ini ditanggung oleh masyarakat hanya digunakan untuk bahan korupsi berjamaah di tiap lapisan,” ujarnya.

Mariyono menyebut pihaknya mendukung program-program yang benar-benar ditujukan untuk membantu masyarakat kurang mampu. Namun ia menilai perlu ada pengawasan ketat terhadap penggunaan anggaran negara.

“Kita sangat setuju untuk mensejahterakan masyarakat kecil, masyarakat yang membutuhkan bantuan. Namun pada faktanya seperti yang kita ketahui bersama kemarin kepala BGN pusat sudah terbukti korupsi besar-besaran,” katanya.

Ia menambahkan, masyarakat tidak ingin praktik serupa terjadi di daerah dan justru merugikan kelompok yang seharusnya mendapatkan manfaat dari program pemerintah.

“Kami tidak ingin di Blitar tercinta ini di lapisan masyarakat daerah juga terjadi hal demikian yang mengorbankan wong cilik sebagai subjek untuk menutup-nutupi kepentingan elite berkorupsi berjamaah,” tegasnya.

Mariyono juga menegaskan bahwa aksi tersebut murni berasal dari inisiatif masyarakat dan tidak ditunggangi kepentingan organisasi maupun lembaga tertentu.

“Ini semua murni dari masyarakat, kami tidak ditumpangi kepentingan dari lembaga maupun organisasi tertentu, bahkan uang untuk membeli kain juga hasil sumbangan sukarela masyarakat yang selama ini sudah resah,” ungkapnya.

Dalam dokumen konsolidasi yang disiapkan panitia, aksi tersebut akan mengangkat sejumlah isu, mulai dari penggunaan APBN dan kondisi fiskal negara, efektivitas Program Makan Bergizi Gratis (MBG), hingga program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Massa aksi juga berencana menyampaikan tuntutan penghentian program-program yang dinilai membebani fiskal negara serta mendorong reformasi sistem bantuan sosial dengan penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) sebagai alternatif kebijakan.

Selain itu, peserta aksi akan menyoroti data penerima subsidi, kebijakan kenaikan harga Pertamax, serta menyuarakan kondisi ekonomi masyarakat kepada DPR. Dalam konsolidasi tersebut juga muncul ajakan untuk mengingat kembali pelajaran sejarah krisis ekonomi 1998 sebagai bahan refleksi terhadap kondisi ekonomi saat ini.

Berdasarkan surat pemberitahuan yang disampaikan kepada kepolisian, jumlah peserta aksi diperkirakan sekitar 50 orang. GMB menyatakan berkomitmen melaksanakan kegiatan secara tertib, damai, serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.**