Example floating
Example floating
NGANJUK

Dead Line Pembatalan SK Kasun Seloguno Tinggal Hitungan Hari, Bagaimana Reaksi Wahyu Setiawan, Begini Pengakuanya…..

Mulyadi Memo
×

Dead Line Pembatalan SK Kasun Seloguno Tinggal Hitungan Hari, Bagaimana Reaksi Wahyu Setiawan, Begini Pengakuanya…..

Sebarkan artikel ini

NGANJUK, MEMO – Kabar terkini seputar situasi politik di Pemerintahan Desa Perning Kecamatan Jatikalen, Nganjuk tampaknya akan semakin menggeliat.

Betapa tidak, setelah ratusan emak emak dan tokoh masyarakat turun ke jalan menggelar aksi unjuk rasa menolak agar Kasun Seloguno ,Wahyu Setiawan tidak diberhentikan dari jabatanya. Dan jika kedudukannya digantikan orang lain, maka seluruh RT dan RW di Dusun Seloguno sepakat akan mengundurkan diri.

Baca Juga: Perkara Dugaan Pungli PTSL Desa Ngringin Kembali Dibuka, Tim Auditor Inspektorat Door To Door Gali Data Ke Warga, Begini Tanggapan Ika Agustina....

Namun demikian, selang satu hari setelah unjuk rasa pada hari Senin ( 5/05/2025) , tiba tiba disusul berita mengejutkan terkait kedudukan dan jabatan Wahyu Setiiawan selaku Kepala Dusun ( Kasun ) Seloguno akan tergeser dan digantikan posisinya oleh Andri Setiyawan. Yang tidak lain adalah rival dan juga penggugat tunggal perkara dugaan kecurangan Perades Desa Perning di PTUN Surabaya beberapa tahun yang lalu.

Baca Juga: 6 Tahun Jalan Desa Jeblok, Warga Tempel Nekat Gelar Aksi Tanam Ratusan Pohon Pisang Di Jalan

Berita mengejutkan itu seperti disampaikan Kepala Dinas PMD Kabupaten Nganjuk, Puguh Harnoto sesuai hasil keputusan dalam agenda audensi penyelesaian persoalan sengketa Perades Desa Perning yang dilaksanakan di Kantor PMD hari ini ( Selasa, 6/05/2025).

Baca Juga: Kondisi Situs Peradaban Jawa Kuno Di Baron Kurang Terawat, Begini Tanggapan Pemerhati Budaya....

Dalam keteranganya saat dihubungi melalui nomor WhatsAppnya Puguh Harnoto menjelaskan bahwa Kepala Desa Perning ,Sahari bersedia membatalkan SK Pengangkatan Wahyu Setiyawan sebagai Kasun Seloguno dan digantikan Andri Setiawan.

” Hasil keputusan dalam agenda audensi ,Kades diberi waktu pembatalan SK sampai dengan tanggal 15 Mei mendatang. Jadi ada tenggang waktu sembilan hari terhitung keputusan hari ini,” papar Puguh Harnoto .

Disinggung wartawan apa dasar pembatalan SK Kasun Seloguno Wahyu Setiyawan dan melantik Andri Setiawan sebagai pengganti menjadi Kasun Seloguno ?. Dengan singkat dijelaskan Puguh Harnoto dasar hukumnya berpedoman sesuai hasil keputusan majelis hakim di persidangan PTUN Surabaya.