Menurut data Dinas Pertanian tahun 2021, terdapat sekitar 600 petani di Kabupaten Gianyar yang tersebar di 7 kecamatan. Untuk saat ini, program ini dimulai dengan melibatkan 40 petani dari dua kecamatan, yaitu Gianyar dan Ubud.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar, Ida Ayu Ketut Surya Adnyani, menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Dinas Tenaga Kerja berupaya untuk memastikan bahwa masyarakat dapat mendapatkan perlindungan jaminan sosial.
“Ini adalah program dari pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten. Setiap warga negara di Kabupaten Gianyar, termasuk pedagang, petani, kader PKK, kader Posyandu, sopir angkot Gianyar Aman, wajib mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan),” kata Surya Adnyani.
Ia juga menambahkan, “Kami bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Gianyar Bali untuk melibatkan peserta-peserta wajib. Kami berharap agar mereka dapat terlindungi, karena kita tidak tahu apa yang akan terjadi di masa depan.”
Baca Juga: Sah!! Ahmad Baharuddin Wabup Resmi Dapat SK PLT Bupati Tulungagung
Melihat dampak positif dari program ini dalam memberikan perlindungan sosial, Surya Adnyani berharap para petani dapat melanjutkan keikutsertaan mereka di BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri.
Program BPJS Ketenagakerjaan memberikan angsuran gratis selama tiga bulan pertama. Setelah tiga bulan, para petani akan membayar angsuran secara mandiri sebesar 16.800 per bulan.
Baca Juga: Syawalan 1447 H di Ponpes Wali Barokah, Dandim 0809/Kediri Pesankan Ini












