MEMO – Banyak yang masih beranggapan bahwa seseorang harus menikah terlebih dahulu untuk bisa memiliki Kartu Keluarga (KK) sendiri. Padahal, bagi mereka yang sudah berusia cukup dan memenuhi persyaratan tertentu, pembuatan KK terpisah dari orang tua tetap memungkinkan, meskipun masih lajang.
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa seseorang tidak harus menikah untuk bisa memisahkan KK dari keluarga sebelumnya. “Pemisahan KK tidak harus menunggu pernikahan. Siapa pun yang sudah dewasa dan masih lajang diperbolehkan membuat KK sendiri,” ungkapnya dalam sebuah video yang diunggah di akun Instagram resmi @didukcapilkemendagri, dikutip Jumat (6/2/2025).
Baca Juga: Daftar Lengkap 27 Pejabat Tulungagung Diperiksa KPK Terkait Skandal Aliran Dana Pemerasan
Mengacu pada informasi dari situs resmi Dukcapil Kemendagri, kepala keluarga tidak selalu merujuk pada orang tua dalam sebuah keluarga. Berdasarkan Pasal 61 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang disebut kepala keluarga bisa mencakup beberapa kategori, antara lain:
- Seseorang yang tinggal bersama individu lain dan bertanggung jawab atas keluarga tersebut, baik memiliki hubungan darah maupun tidak.
- Seseorang yang hidup sendirian tanpa anggota keluarga lain.
- Pimpinan di tempat tinggal kolektif seperti asrama, panti asuhan, kesatrian, atau rumah bersama lainnya.
Jika ingin memiliki KK sendiri meskipun belum menikah, berikut adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, sebagaimana tercantum dalam situs resmi Disdukcapil:
Baca Juga: Kabar Gembira Mei 2026: Intip Rincian Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS Golongan IIIb












