Example floating
Example floating
Home

Bisa Punya Kartu Keluarga Sendiri Tanpa Menikah? Begini Cara dan Syaratnya

Avatar
×

Bisa Punya Kartu Keluarga Sendiri Tanpa Menikah? Begini Cara dan Syaratnya

Sebarkan artikel ini

MEMO – Banyak yang masih beranggapan bahwa seseorang harus menikah terlebih dahulu untuk bisa memiliki Kartu Keluarga (KK) sendiri. Padahal, bagi mereka yang sudah berusia cukup dan memenuhi persyaratan tertentu, pembuatan KK terpisah dari orang tua tetap memungkinkan, meskipun masih lajang.

Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa seseorang tidak harus menikah untuk bisa memisahkan KK dari keluarga sebelumnya. “Pemisahan KK tidak harus menunggu pernikahan. Siapa pun yang sudah dewasa dan masih lajang diperbolehkan membuat KK sendiri,” ungkapnya dalam sebuah video yang diunggah di akun Instagram resmi @didukcapilkemendagri, dikutip Jumat (6/2/2025).

Baca Juga: Sekolah Negeri Dituntut Berinovasi di Tengah Persaingan dengan Lembaga Swasta

Mengacu pada informasi dari situs resmi Dukcapil Kemendagri, kepala keluarga tidak selalu merujuk pada orang tua dalam sebuah keluarga. Berdasarkan Pasal 61 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang disebut kepala keluarga bisa mencakup beberapa kategori, antara lain:

  1. Seseorang yang tinggal bersama individu lain dan bertanggung jawab atas keluarga tersebut, baik memiliki hubungan darah maupun tidak.
  2. Seseorang yang hidup sendirian tanpa anggota keluarga lain.
  3. Pimpinan di tempat tinggal kolektif seperti asrama, panti asuhan, kesatrian, atau rumah bersama lainnya.

Jika ingin memiliki KK sendiri meskipun belum menikah, berikut adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, sebagaimana tercantum dalam situs resmi Disdukcapil:

Baca Juga: KPK Turun Langsung, Cek Proyek hingga Kumpulkan Pejabat Blitar Secara Tertutup