Example floating
Example floating
Home

Bisa Punya Kartu Keluarga Sendiri Tanpa Menikah? Begini Cara dan Syaratnya

Avatar
×

Bisa Punya Kartu Keluarga Sendiri Tanpa Menikah? Begini Cara dan Syaratnya

Sebarkan artikel ini

Berusia minimal 17 tahun atau telah menikah/pernah menikah, yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP elektronik (KTP-el).
Melampirkan KK lama sebagai bukti pemisahan data keluarga sebelumnya.
Mengisi formulir F-1.02 yang digunakan untuk pendaftaran peristiwa kependudukan.

Dengan memenuhi persyaratan di atas, seseorang yang masih single tetap bisa memiliki KK sendiri tanpa harus menunggu pernikahan. Proses ini bertujuan untuk memberikan kepastian administratif dan kemudahan dalam pengurusan dokumen kependudukan lainnya.

Baca Juga: Daftar Lengkap 27 Pejabat Tulungagung Diperiksa KPK Terkait Skandal Aliran Dana Pemerasan