Example floating
Example floating
Hukum

Penyalah Guna Narkotika Dipenjara, Hakim Keliru?

Prawoto Sadewo
×

Penyalah Guna Narkotika Dipenjara, Hakim Keliru?

Sebarkan artikel ini

Siapa yang keliru, kalau penyalah guna faktanya dihukum penjara ? Seluruh penegak hukum narkotika punya kontribusi keliru, mereka kompak tetapi berdasarkan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan sumber hukumnya; yang diwajibkan UU dan diberi kewenangan untuk memutus rehabilitasi ya hakim. Jadi yang paling keliru ya hakim sebab hakim memutus tidak berdasarkan hukum narkotika tapi berdasarkan hukum pidana.

 

Baca Juga: Staf Ahli Bupati Chocho Ardian Jadi Pengacara 3 Terdakwa Saat Disidik Polda, Sutrisno Curiga dan Mencabut Surat Kuasanya

Oleh:

Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar, SIK., SH., MH.

Baca Juga: Layangkan Somasi!!! Begini Pernyataan LSM GAP Terkait Proyek Pembangunan Syeh Wasil Kota Kediri