Siapa yang keliru, kalau penyalah guna faktanya dihukum penjara ? Seluruh penegak hukum narkotika punya kontribusi keliru, mereka kompak tetapi berdasarkan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan sumber hukumnya; yang diwajibkan UU dan diberi kewenangan untuk memutus rehabilitasi ya hakim. Jadi yang paling keliru ya hakim sebab hakim memutus tidak berdasarkan hukum narkotika tapi berdasarkan hukum pidana.
Baca Juga: Status Naik Penyidikan, Kejari Jember Dalami Dugaan Korupsi Bank Jatim CP Kalisat
Oleh:
Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar, SIK., SH., MH.












